Rabu 08 Mar 2017 14:00 WIB

Malaysia Laporkan Penggunaan Senjata Kimia dalam Pembunuhan Kim Jong-nam

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ani Nursalikah
Kepala Polisi Malaysia Khalid Abu Bakar berbicara terkait pembunuhan Kim Jong-nam..
Foto: REUTERS/Athit Perawongmetha
Kepala Polisi Malaysia Khalid Abu Bakar berbicara terkait pembunuhan Kim Jong-nam..

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia mengeluarkan laporan penggunaan senjata kimia dalam kematian warga Korea Utara, Selasa (7/3). Korban diduga kakak seayah pemimpin Korut, Kim Jong-nam.

Laporan tersebut bertujuan meningkatkan perhatian pada penggunaan senjata kimia. Disebutkan Malaysia sangat khawatir dan mengecam keras penggunaan bahan kimia beracun yang menewaskan seorang warga Korut.

Korban memegang identitas atas nama Kim Chol dalam paspor Korutnya. Otoritas Malaysia kemudian melakukan uji post-mortem sesuai prosedur dan hukum yang berlaku. 

Pada 24 Februari, Royal Malaysian Police menerima laporan analisis awal dari Departemen Kimia Malaysia. Hasilnya menyebut ada bahan kimia di jasad korban, yakni Ethyl N-2-Diisopropylaminoethyl Methylphosphonothiolate atau VX nerve agent.

Bahan kimia ini tercatat sebagai senjata kimia dalam Schedule 1 Chemical Weapons Convention. Autopsi korban pembunuhan sudah dirampungkan termasuk dengan hasilnya.

Dalam laporan yang didapatkan Republika.co.id, pemerintah menegaskan Malaysia tidak memproduksi, menyimpan, mengimpor, mengekspor, atau menggunakan bahan kimia VX. Pemerintah juga terus berkomunikasi dengan Organisation for the Prohibition of Chemical Weapons atau organisasi yang melarang senjata kimia (OPCW) terkait kasus ini.

"Pemerintah akan bekerja sama penuh dengan OPCW dan organisasi internasional lain untuk menyeret pihak bertanggung jawab," katanya.

Tim dari OPCW telah tiba di Kuala Lumpur untuk mengawal dan membantu penyelesaian kasus. Hingga saat ini penyelidikan masih berlanjut sehingga Malaysia meminta semua pihak mengerti ranah kedaulatannya. Pemerintah bersumpah untuk menyelesaikan kasus hingga akhir. Meski waktunya tampak akan cukup lama.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement