REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Kasat Lantas Polres Pamekasan, Jawa Timur AKP Sumaryanto menyatakan tabrakan maut di Jalan Raya Desa Sumedangan yang menewaskan tiga orang santri asal Sumenep pada 4 Maret 2017 akibat kelalaian pengendara sepeda motor.
"Fakta ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan, dan olah tempat kejadian perkara yang dilakukan anggota," kata Sumaryanto di Pamekasan, Rabu (8/3).
Sebanyak tiga orang santri Pondok Pesantren An-Nuqayah, Guluk-guluk tewas dalam kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dengan truk milik PT Dua Putri Kedaton yang terjadi Sabtu (4/3) malam sekitar pukul 23.49 WIB.
Ketiga orang korban tewas itu, masing-masing bernama Fikri, mahasiswa semester 2 Institute Ilmu Ke-Islam-an (Instika) An-Nuqayah, asal Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep. Lalu Roni, siswa Madradah Aliyah Tahfidz (MAT) An-Nuqayah asal Desa Rombesen, Kecamatan Pragaan, Sumenep dan ketiga bernama Wahed, siswa SMA An-Nuqayah, asal Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Sumenep. Ketiganya masih memiliki famili.
Kasat Lantas Sumaryanto menjelaskan, ada beberapa temuan petugas di lapangan saat melakukan penyelidikan dalam kasus tabrakan maut itu. Antara lain, sepeda motor yang digunakan, serta pelanggaran disilin lalu lintas pengendara sepeda motor yang tewas dalam kecelakaan itu.
"Sepeda motornya protolan, tidak standar, lalu pengendara sepeda motor yang semuanya tewas itu berboncengan tiga. Ini kan sudah pelanggaran," katanya.
Sumaryanto menjelaskan, pengendara sepeda motor yang datang dari arah timur di Jalan Raya Desa Sumedangan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan meluncur dengan kecepatan tinggi, dan tidak mengurangi kecepatan meski berada di posisi tikungan. Padahal dari arah berlawanan, yakni di tempat kejadian perkara, sedang ada truk pengangkut pasir.
"Truk dengan barang muatan material berat, tidak mungkin kencang," katanya.
Saat di tikungan itulah, ban sepeda motor yang berboncengan tiga orang itu tergelincir, dan sepada masuk ke bawah truk hingga akhirnya semua pengendara terlindes truk. "Selain sepeda motornya protolan, tak satu pun di antara pengendara sepeda motor ini yang mengantongi surat izin mengemudi dan sepeda motornya tidak dilengkapi STNK," terang Kasat Lantas.
Sementara, pengemudi sopir truk, memiliki surat izin mengemudi lengkap, nomor uji kelaikan kendaraan yang masih berlaku, dan juga mengantongi STNK.