Kamis 09 Mar 2017 00:02 WIB

Tersangka Baru Kasus Diksar Maut UII Diumumkan Setelah Proses Ini

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nur Aini
Pengurus Mapala UII memberikan keterangan pers di Kampus UII Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, Jumat (27/1) terkait meninggalnya tiga peserta Diksar The Great Camping (TGC) Mapala Unisi 2017.
Foto: Republika/Fernan Rahadi
Pengurus Mapala UII memberikan keterangan pers di Kampus UII Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, Jumat (27/1) terkait meninggalnya tiga peserta Diksar The Great Camping (TGC) Mapala Unisi 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Polres Karanganyar akan melakukan rekonstruksi kasus dugaan tindak kekerasan dalam pelaksanan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Universitas Islam Indonesia (UII). Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan rekonstruksi dilaksanakan guna melengkapi kekurangan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karanganyar.

"Rekonstuksi akan dilaksanakan Senin (13/3) di tempat kejadian perkara di mana tindak kekerasan terhadap peserta diksar itu terjadi," tutur Ade di Mapolres Karanganyar, Rabu (8/3).

Dia juga menjelaskan dari hasil rekonstruksi itu juga digunakan polisi sebagai bahan untuk menyasar tersangka baru dalam kasus tersebut. Sebelumnya, polisi telah memeriksa seluruh peserta Diksar Mapala UII sebanyak 37 orang, selain itu juga melakukan penyidikan terhadap 11 panitia. Ade memastikan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Yang jelas tersangkanya lebih dari satu. Setelah rekonstruksi kita akan lakukan gelar perkara dan penentuan tersangka baru dalam kasus ini," kata dia.

Diksar Mapala UII yang berlangsung di Tawangmangu, Karanganyar pada Januari lalu berujung dengan meninggalnya tida orang peserta yakni Muhammad Fadli, Sayit Asyam dan Ilham Nur Padmy Listiadin. Selang beberapa hari, polisi menangkap dan menetapkan tersangka dua panitia Diksar Mapa UII yakni Wahyudi dan Anga Septiawan yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam pelaksanaan diksar. Kendati demikian, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk menetapkan tersangka baru.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement