REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 40 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Kapolsek Entikong, Kompol Kartyana saat dihubungi, Kamis (9/3) mengatakan, ke 40 orang tersebut diantar dari Malaysia dengan menggunakan satu unit mini bus dan satu unit truk.
Mereka dikawal langsung oleh pihak imigrasi Semuja Malaysia beserta KJRI di Malaysia. Pada Rabu (8/3) sekitar pukul 12.00 WIB, telah tiba di PLBN Terpadu Entikong. "Usai kami bersama P4TKI Entikong terima, langsung didata disesuaikan dengan asal kota, kabupaten dan provinsinya. Kami juga melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Ia menambahkan, dari hasil screning pihaknya juga melakukan pengembangan terkait adanya indikasi para TKI ini sebagai korban perdagangan orang (trafficking). "Bila ini kami temukan maka nanti akan kami lakukan pengusutan para agen TKI ilegal dan jaringannya," katanya.
Kartyana mengatakan setelah diproses, para TKI dipulangkan dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali lagi ke negara Malaysia tanpa dokumen lengkap. Sedangkan dari hasil screning ditemukan beberapa permasalahan yang dialami selama di negara Malaysia yakni bekerja tidak sesuai, gaji tidak sesuai, tidak memegang paspor, tidak ada izin kerja dan ada TKI yang dalam kondisi sakit.
Para TKI bermasalah ini berasal dari Provinsi Kalbar 21 orang, Jateng tiga orang, Jabar dan NTT masing-masing satu orang kemudian Jatim dan NTB masing-masing tujuh orang. Dari 40 orang tersebut terdiri atas 36 orang laki-laki dan 4 orang perempuan.
"Kemudian mereka kami berangkatkan menuju kantor Depsos Pontianak dengan menggunakan kendaraan satu unit bus umum dan dua unit travel umum untuk dipulangkan ke daerahnya masing-masing," kata dia.