REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika mengusulkan agar Polri menyediakan laboratorium forensik (labfor) untuk pemeriksaan sampel barang bukti kasus narkoba di wilayah Papua. Kepala BNNK Mimika Syarifuddin di Timika, Kamis (9/3) mengatakan selama ini setiap sampel barang bukti kejahatan narkoba harus dikirim ke Makassar untuk diperiksa oleh labfor.
Hal itu menyebabkan anggaran operasional untuk pemberantasan kasus narkoba menjadi lebih mahal. "Memang benar untuk daerah Papua kondisi itu memberikan dampak yang cukup besar karena terjadi pembengkakan biaya untuk penanganan kasus-kasus narkoba. Bayangkan saja, untuk mengirimkan sampel barang bukti narkoba ke Makassar maka kami harus menyiapkan tiket pesawat untuk petugas (pulang pergi), belum akomodasi petugas selama berada di Makassar. Kalau labfor itu ada di Jayapura, tentu biaya lebih murah. Sudah tentu pula akan menekan biaya operasional untuk penanganan kasus-kasus kejahatan narkoba di Papua," kata Syarifuddin.
Menurut dia, semua sampel barang bukti kasus-kasus kejahatan narkoba di wilayah Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat) selama ini harus dikirim ke Makassar lantaran belum adanya labfor di Papua. Selama beberapa hari, petugas harus menunggu hasil pemeriksaan pihak Labfor Makassar, apakah sampel tersebut benar-benar terbukti mengandung unsur narkoba atau tidak.
Hasil pemeriksaan sampel barang bukti kasus kejahatan narkoba oleh pihak Labfor Polri Cabang Makassar tersebut dibuatkan secara tertulis karena menjadi alat bukti di persidangan. "Sampel barang bukti narkoba tidak bisa dititipkan lewat jasa pengiriman barang karena menyangkut validitas barang bukti. Kalau dititip, barang bukti itu bisa hilang atau nyasar kemana-mana," jelas Syarifuddin.
Pada 2016, BNNK Mimika mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Timika, sedangkan kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Mimika sebanyak 20 kasus pada tahun yang sama.
Dengan dukungan anggaran yang memadai, tahun ini BNNK Mimika diberikan target untuk dapat mengungkap sebanyak empat kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Timika dan sekitarnya.