REPUBLIKA.CO.ID, PETALING JAYA -- Consultative Council of Buddhism, Christianity, Hinduism, Sikhism and Taoism (MCCBCHST) meminta pemerintah Malaysia mencabut visa penceramah internasional Zakir Naik.
Dalam pernyataan, Rabu (8/3), badan multiagama Malaysia tersebut mengungkapkan penyesalannya bahwa otoritas tidak mengambil tindakan mencegah warga India tersebut memasuki Malaysia.
"Malaysia memiliki reputasi sebagai negara yang toleran, multiagama dan demokrasi yang pluralis. Malaysia juga memosisikan diri sebagai pemerintahan Muslim moderat," kata lembaga tersebut, dilansir The Star, Kamis (9/3).
"Guru agama yang disponsori, bahkan oleh otoritas negara, yang memiliki kecenderungan untuk menghasut kebencian, kebencian dan penghinaan pada praktik, ritual dan makanan dari kelompok etno-agama lain benar-benar tidak dapat diterima, " kata dewan.
MCCBCHST juga merujuk pada bagian khusus hukum pidana Malaysia yang melindungi dari tindakan menghina agama lain. UU pidana tersebut juga memuat bagian melindungi dari tindakan mendorong kebencian atau ketidakharmonisan dengan alasan agama.
Menurut MCCBCHST, Zakir naik sangat provokatif terhadap komunitas non-Muslim. Selain itu, dia juga dilarang memasuki beberapa negara.
"Dewan mendukung kebebasan berbicara dan mengungkapkan pendapat, namun wacana yang menyentuh agama dan kepercayaan seharusnya menjadi subjek dalam hukum pidana secara umum, dan secara khusus demi alasan kesopanan. Karena itu MCCBCHST meminta pemerintah membatalkan visa Zakir Naik di Malaysia," kata MCCBCHST.