Kamis 09 Mar 2017 11:02 WIB

Anang Hermansyah Manfaatkan Momen Hari Musik Nasional

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Anang Hermansyah.
Foto: republika/agung supriyanto.
Anang Hermansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari musik nasional yang diperingati setiap tanggal 9 Maret dimanfaatkan musisi sekaligus anggota DPR RI Anang Hermansyah untuk menggulirkan RUU Tata Kelola Industri Musik.  Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan, momentum peringatan hari musik nasional yang diperingati setiap tanggal 9 Maret harus diperingati dengan langkah konkret dan simultan.

''Salah satunya, secara resmi saya gulirkan usulan RUU Tata Kelola Industri Musik. Naskah akademik (NA) RUU tersebut telah rampung digodog oleh tim. Insya Allah tahun ini masuk dalam perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2017 atau setidaknya masuk dalam Prolegnas tahun 2018,'' kata Anang di sela-sela reses di Jember, dalam siaran persnya, Kamis (9/3).

Anang menyebutkan, dalam UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta persoalan tata kelola musik hanya diatur melalui keberadaan Lembaga Manzjemen Kolektif (LMK). Persoalan lainnya, kata Anang, belum diatur di UU Hak Cipta.

''Makanya cukup urgen keberadaan UU Tata Kelola Industri Musik ini. Karena dalam UU ini juga akan mengatur soal hak ekonomi semua stakeholder, hak moral, sertifikasi dan royalti serta penegasan terhadap musik tradisional,'' ucap Anang.

Selain hal tersebut, Anang juga memastikan dengan UU Tata Kelola Industri Musik akan lebih menjamin dan menghargai profesi musisi. Menurut dia, jaminan terhadap hak-hak pelaku industri musik akan menempatkan industri musik pada posisi terhormat.

''Lebih dari sekadar itu, dengan RUU Tata Kelola Industri Musik juga akan membuat kebijakan pemajuan musik Indonesia lebih sistematik dan berkesinambungan yakni UU ini juga mengatur soal pendidikan musik,'' ungkap Anang.

Musisi asal Jember ini menjelaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengumpulkan stakeholder musik Indonesia mulai dari musisi, industri dan pihak terkait untuk meluncurkan secara resmi usulan RUU Tata Kelola Industri Musik. Dalam rangka peringatan hari musik, pihaknya juga akan membuat pertemuan dengan seluruh stakeholder untuk mewujudkan komitmen dalam perlindungan terhadap musik Indonesia.

Dia meyakini, bila RUU Tata Kelola Musik disahkan, maka akan menjadi kebangkitan di dunia musik Indonesia. Menurut dia, praktik pembajakan diyakini akan dapat ditekan semaksimal mungkin. ''Bayangan saya, pembajakan akan menghilang dengan komitmen penegakan hukum yang serius serta para stakeholder di industri musik akan semakin terlindungi karya dan hak-haknya,'' ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement