REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, panitia khusus (pansus) untuk mengkaji perubahan desain rute MRT fase dua adalah kewenangan DPRD DKI Jakarta. Terkait posisi perlu atau tidak perlu adanya pansus, Sumarsono menurutkan bukan dalam kapasitasnya menjawab hal tersebut.
"Itu terserah kepada DPRD. Itu hak dan kewenangan mereka. Jadi tidak ada larangan," ujar Sumarsono di Balai Kota, Kamis (9/4).
Selain itu, pria yang akrab disapa Soni ini memperbolehkan DPRD DKI Jakarta untuk memanggil PT. Kereta Api Indonesia. Menurutnya DPRD DKI Jakarta mempunyai kewenangan untuk meminta pendapat.
"Kalau memang diperlukan bantuan Pemprov untuk memfasilitasi, kami siap membantu DPRD," katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra, Abdul Ghoni mengatakan panitia khusus (pansus) terkait perubahan desain rute Mass Rapid Transit (MRT) belum terbentuk.
Pihaknya sedang menunggu Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi untuk membuat satu undangan atau pemberitahuan untuk fraksi-fraksi yang akan menjadi pansus sesuai dengan bidangnya.
Abdul mengatakan kemungkinan akan ada rapat lanjutan dengan PT MRT Jakarta, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada pekan ini. Abdul juga akan memanggil PT Kereta Api Indonesia untuk meminta keterangan soal lahan yang tidak bisa dijadikan depo Bundaran HI-Kampung Bandan.