Kamis 09 Mar 2017 13:04 WIB

Aher akan Sampaikan Tuntutan Sopir Angkot ke Kemenhub

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Andi Nur Aminah
Ribuan sopir angkutan kota (angkot) dan taksi Kota Bandung menggelar aksi mogok massal dan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kamis (9/3).
Foto: Zuli Istiqomah
Ribuan sopir angkutan kota (angkot) dan taksi Kota Bandung menggelar aksi mogok massal dan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kamis (9/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ribuan Sopir angkutan kota dan taksi menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kamis (9/3). Mereka menuntut pengaturan angkutan umum berbasis aplikasi yang semakin marak.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan akan menyampaikan tuntutan yang disampaikan para sopir kepada Kementerian Perhubungan. Di mana Kemenhub menjadi lembaga yang berwenang mengeluarkan kebijakan berkaitan transportasi.

"Nanti apa yang dikeluhkan teman-teman baik para pengemudi dan pengusaha transporasi kita akan sampaikan ke Kemenhub. Aspirasi ya harus sampai ke yang punya kewenangan untuk menentukan. Akan disampaikan segera," kata Heryawan usai acara peluncuran dan penyaluran beras sejahtera (rastra) 2017 di Halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (9/3).

Gubernur menilai setiap masyarakat berhak berusaha untuk mencari rezeki termasuk sopir-sopir angkutan. Namun harus juga menaati aturan-aturan yang berlaku. Hal ini dikatakannya sebagai asas keadilan. Sehingga disamping mendapatkan hak ada pula kewajiban yang harus dipenuhi sesama angkutan umum. "Semua punya hak untuk berusaha. Tapi juga kewajiban mentaati aturan. Sekarang harus diberlakukan dengan aturan yang sama. Tuntutannya memberlakukan aturan yang sama seluruh pelaku transportasi," tuturnya.

Oleh karenanya, jika ada masyarakat yang menyampaikan keluhannya maka pemerintah berkewajiban menyampaikan aspirasi tersebut. Yang dalam hal ini memberlakukan peraturan yang sama dengan transportasi umum sebelumnya.

Sebelumnya para sopir angkot menggelar aksi mogok massal dan unjuk rasa. Mereka menuntut dihapuskannya Permenhub Nomor 32 tahun 2016 yang dianggap mengakui angkutan umum berbasis online. Angkutan ini juga diminta ditertibkan dan mengikuti kewajiban karena dianggap telah membuat penghasilan para sopir dan pemgusaha angkutan resmi berkurang drastis.

 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement