REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Penanganan kejahatan narkoba perlu keseriusan lembaga penegak hukum. Harapannya, hal itu bisa memutus mata rantai pemasok barang haram tersebut kepada bandar, pengedar hingga pemakai. Bahkan, penegakan hukum bagi pelaku kejahatan narkoba untuk dihukum mati dan hukuman seumur hidup juga sangat diperlukan untuk menimbulkan efek jera.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mengatakan, penegakan hukum kasus kejahatan narkoba belum optimal. "Masih setengah-setengah," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Lebak KH Baijuri di Lebak, Kamis (9/3).
Untuk mencegah kejahatan narkoba itu, diperlukan penegakan hukum yang serius dan berkomitmen dalam memutuskan mata rantai peredaran barang haram tersebut. Mereka para pelaku narkoba itu harus dihukum mati maupun hukuman seumur hidup terhadap bandar, pengedar sampai pemakai.
Para penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksanaan, Pengadilan jangan sampai terjadi adanya "permainan" pasal. Selain itu juga, petugas kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengawasi secara ketat di lokasi-lokasi rawan penyelendupan narkoba.
Begitu juga Kementerian Hukum dan HAM memberikan tindakan tegas terhadap oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP). Dimana saat ini pengawasan tahanan narkoba masih sangat lemah dan terbukti para bandar yang sudah divonis hukuman mati juga dapat mengendalikan peredaran narkoba. "Kami minta penegakan hukum bagi pelaku kejahatan narkoba harus serius dan berkomitmen," katanya.
Menurut dia, selama ini, kejahatan narkoba di Tanah Air cukup mengkhawatirkan juga menjadikan ancaman generasi bangsa. Bahkan, para korban narkoba itu sudah merambah kepada aparat pemerintahan, seperti oknum anggota TNI, Polri, Kepala Daerah dan Politisi.
Selain itu juga ibu rumah tangga, pelajar, mahasiswa dan pekerja berbagai profesi. Lebih ironisnya, kata dia peredaran narkoba bukan hanya warga perkotaan saja, melainkan sudah masuk ke pelosok-pelosok desa.
Karena itu, pihaknya sangat setuju jika penegakan hukum bagi pelaku kejahatan narkoba dihukum mati dan hukuman seumur hidup. "Kami yakin hukuman mati itu bisa meminimalisasi peredaran narkoba, karena secara psiokologis mereka ketakutan untuk melakukan bisnis barang haram itu," katanya.
Dalam pandangan Islam bahwa narkoba itu hukumnya haram sehingga perlu diberantas hingga keakar-akarnya. Selain itu juga narkoba musuh negara sehingga harus diberantas dari hulu hingga hilir.