REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Warga Australia Sara Connor yang sedang disidangkan karena pembunuhan polisi di Bali, akan mendengarkan keputusan majelis hakim di PN Denpasar, Senin (13/3) mendatang.
Minggu ini, Sara Connor dan terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Sudarsa, David Taylor bersama dengan pengacara mereka sudah menyampaikan pembelaan mereka dalam kasus tersebut. Keduanya diadili terpisah dengan dakwaan pembunuhan, pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dan pemukulan yang menyebabkan kematian.
Majelis hakim bisa menyatakan mereka bersalah dalam salah satu dakwaan tersebut, namun pihak jaksa penuntut dalam tuntutanya mengatakan kedua terdakwa bersalah melakukan penyerangan bersama-sama yang menyebabkan kematian sehingga dituntut hukuman delapan tahun penjara.
Dalam persidangan terakhir sebelum hakim membacakan vonisnya, Sara Connor tidak memberikan pendapat sama sekali. Dia menerima surat dari kedua anaknya yang tinggal di Byron Bay, New South Wales, lewat pengacaranya. Namun dia tidak mau surat itu dibacakan di persidangan sebagai hal yang akan meringankan.
Dalam pembelaannya, tim pengacara Connor mengatakan kliennya hanya bersalah menghancurkan barang-barang bukti, dan dakwaan itu bisa dikenai hukuman tujuh bulan penjara.
"Sara harus dibebaskan," kata Erwin Siregar, salah satu pengacara Connor di persidangan.
"Ini tidak adil, ini tidak adil, Anda bisa menulisnya. Ini tidak adil, menurut pengacara mereka," kata Siregar kepada wartawan setelah persidangan.
Connor telah mengakui dia merobek-robek KTP milik Wayan Sudarsa, dan dengan bantuan David Taylor membakar baju mereka yang memiliki bercak darah.
Sara Connor (45 tahun) asal Australia dan David Taylor (36 tahun) asal Inggris ditahan Agustus lalu, di penjara Kerobokan, Denpasar, selama proses persidangannya.
Diterjemahkan pukul 11:35 AEST 9/3/2017 oleh Sastra Wijaya dan simak beritanya dalam bahasa Inggris di sini