Kamis 09 Mar 2017 22:54 WIB

Lagi, Gatot Pujo Dihukum 4 Tahun Penjara

Rep: Issha Harruma/ Red: Ilham
Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho (kanan).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dihukum empat tahun penjara. Dia terbukti bersalah memberikan gratifikasi sebesar Rp 61,8 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Ini adalah vonis ketiga yang dijatuhkan hakim kepada Gatot.

Hukuman ini dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/3). Persidangan ini merupakan perkara ketiga yang mendudukkan Gatot sebagai terdakwa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gatot Pujo Nugroho dengan pidana penjara selama empat tahun dan membayar denda Rp 250 juta dengan catatan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Hakim Ketua, Didik Setyo Handono dalam amar putusannya.

Majelis hakim menyatakan Gatot terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam Pasal 5 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, yakni melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Sejumlah hal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. Yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Sebagai pemimpin, Gatot dinilai seharusnya menjadi contoh. Hukuman yang dijatuhkan pun diharapkan dapat menjadi peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU dari KPK meminta agar Gatot dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider delapan bulan kurungan. Menyikapi putusan hakim, Gatot melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. JPU dari KPK pun menyatakan hal senada.

‎Dalam perkara ini, Gatot didakwa memberikan tujuh kali gratifikasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut sejak periode 2009-2014 hingga periode 2014-2019 dengan total Rp 61.835.000.000. Rinciannya, Gatot ingin pimpinan serta anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 memberikan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012.

Kemudian, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Sumut TA 2014, menyetujui P-APBD Sumut TA 2014, menyetujui APBD Sumut TA 2015, menyetujui LPJP APBD Sumut TA 2014, dan menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Sumut TA 2014, serta pembatalan pengajuan gak interpelasi anggota DPRD Sumut Tahun 2015.

Lima mantan anggota DPRD Sumut sudah dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara ini. Sementara tujuh orang lagi masih menjalani sidang di pengadilan yang sama.

Selain kasus suap anggota DPRD Sumut, Gatot juga dibelit perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah 2012-2013. Untuk perkara ini, dia telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Gatot juga sudah dijatuhi hukuman untuk perkaranya yang lain, yakni penyuapan hakim PTUN Medan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhinya hukuman tiga tahun penjara. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement