REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kelompok Ikatan Muslimin Malaysia (ISMA) mengusulkan pemberian kewarganegaraan Malaysia untuk ulama ternama asal India, Zakir Naik.
Dilansir dari The Malay Mail Online, Jumat (10/3), kelompok itu menyampaikan Zakir Naik adalah model dalam menyebarluaskan Islam sehingga layak mendapatkan kewarganegaraan atas kontribusinya dalam dakwah Islam. Usulan muncul di tengah perdebatan dan penolakan sejumlah kalangan terhadap Zakir Naik.
"Adalah wajar baginya diberikan kewarganegaraan karena pengabdiannya dalam menyebarkan Islam, keramahan dalam perdebatan, dan pendekatan moderat dengan menggunakan dialog sebagai media dakwah," kata Kepala Informasi ISMA, Mohd Hazizi Ab Rahman.
Pernyataan ini menanggapi seruan sebuah lembaga lintas agama untuk menarik visa Zakir Naik. Dewan Konsultasi Malaysia untuk Budha, Kristen, Hindu, Sikh, dan Taoisme (MCCBCHST) mengatakan Zakir Naik telah melanggar beberapa pasal dalam KUHP dan memprovokasi non-Muslim.
Pekan lalu, sekelompok aktivis hak asasi manusia mengajukan gugatan perdata terhadap pemerintah Malaysia yang dituduh gagal melindungi negara dari pengkhotbah Salafi.
Gugatan tersebut meminta deklarasi pemerintah terkait Zakir Naik karena dianggap ancaman bagi keamanan nasional, pencekalan Zakir masuk ke negara itu, serta pendeportasian.
Kedatangan Zakir Naik di Malaysia mengundang kontroversi. Media India melaporkan Badan Investigasi Nasional negara itu telah memanggil Zakir Naik karena dugaan keterlibatan aksi teror. Pemerintah India juga mnyelidiki Zakir atas tuduhan pencucian uang dan mendanai terorisme.