Jumat 10 Mar 2017 12:20 WIB

Polres Sleman Selidiki Kasus The Lost World Castle

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Indira Rezkisari
Pagar The Lost World Castle yang tertutup untuk wisatawan.
Foto: Republika/Rizma Riyandi
Pagar The Lost World Castle yang tertutup untuk wisatawan.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Setelah sekian lama berpolemik, akhirnya Polres Sleman ikut turun tangan untuk menyelidiki kasus The Lost World Castle di Dusun Petung, Kepuharjo, Cangkringan. Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan, proses penyelidikan yang dilakukan satuannya telah berlangsung sekitar sepekan lalu.

"Sekarang kami masih berkoordinasi dengan Pemkab Sleman untuk menangani kasus ini," katanya saat dihubungi via telepon, Jumat (10/3). Menurut Burkan, Polres masih mencari tahu mengenai pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh The Lost World Castle.

Maka itu, sampai saat ini pihak kepolisian belum bisa menyimpulkan apakah pelanggaran yang dilakukan pengelola The Lost World sudah masuk dalam ranah pidana atau belum. Hal serupa juga disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Sepuh Siregar.

Menurutnya, polisi belum bisa menyimpulkan apapun terkait kasus The Lost World Castle. Jika seluruh dokumen penyelidikan lengkap, maka status kasus tersebut dapat ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka yang terlibat di dalamnya.

Sementara terkait pengawasan The Lost World Castle yang masih beroperasi hingga sekarang, menurut Sepuh, masih menjadi kewenangan Satpol PP Sleman. Ia mengatakan, Satpol PP bertugas untuk menegakkan Perda di wilayah setempat.

Sedangkan pelanggaran tindak pidana The Lost World Castle masih belum bisa disimpulkan. "Ya kalau soal masih buka itu jadi kewenangan Satpol PP untuk menertibkan," katanya.

Sementara itu Kepala Seksi Penegakkan Peraturan dan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman, Rusdi Rais menyampaikan, kewenangan mengawasi dan menertibkan The Lost World Castle sudah berada di tangan kepolisian. Pasalnya kasus tersebut sudah dilimpahkan pada Polres Sleman.

"Ya sekarang sudah jadi kewenangan Polres," ujarnya. Ia mengemukakan, pelimpahan kasus ini sengaja dilakukan untuk meninjau pelanggaran tindak pidana The Lost World Castle. Jika terbukti bersalah, selanjutnya pengelola bangunan ilegal di Lereng Merapi itu akan diadili di Pengadilan Negeri Sleman.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement