REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku penabrak ojek dalam jaringan (online) di Jalan Perintis Kemerdekaan atau depan Kantor BPN Kota Tangerang, Provinsi Banten. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Harry Kurniawan mengatakan pelaku yang berinisial SBH merupakan sopir tidak tetap angkutan umum R03A Jurusan Pasar Anyar - Serpong. Ia ditangkap di daerah Bekasi yakni Jalan Cigutul Cibarusah Jonggol pada hari Kamis (9/3).
"Pelaku berniat melarikan diri usai insiden penabrakan. Namun, Tim Resmob berhasil melakukan penangkapan di Bekasi," kata Kapolres dalam keterangan resminya.
Adapun motif pelaku melakukan aksinya yakni karena dendam namun bukan urusan pribadi. Hal ini dipicu setelah adanya aksi demo penolakan ojek online oleh sopir angkutan umum.
"Motifnya dendam, pelaku langsung menabrak ojek online dengan angkutan umum yang dikendarainya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Primer 53 Yo. 340 Subsider 53 Yo. 338 lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup karena melakukan percobaan pembunuhan berencana. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni satu unit kendaraan roda empat Frans Max yang merupakan angkutan umum R03A jurusan Pasar Anyar - Serpong dengan Nopol B1678GTQ.
Sementara itu untuk korban yakni Ichtiyarul Jamil yang merupakan ojek Grab saat ini masih dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto. Perlu diketahui, pada hari Rabu (8/3) di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Tangerang, terjadi peristiwa penabrakan yang dilakukan oleh angkutan umum terhadap pengemudi ojek online.