Jumat 10 Mar 2017 14:17 WIB

Yusril: KPK Harus Selidiki Aliran Dana KTP-El Hingga ke Parpol

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Yusril Ihza Mahendr
Foto: Antara/ Wahyu Putro A
Yusril Ihza Mahendr

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dakwaan tindak pidana korupsi KTP elektronik (KTP-el) yang kini mulai disidangkan, diduga bukan hanya melibatkan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, tetapi juga melibatkan politisi terkemuka dari berbagai partai politik.

Terdakwa Irman bahkan menyebutkan beberapa partai politik, termasuk parpol yang sedang berkuasa sekarang, turut menikmati uang suap proyek KTP-el yang diduga merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun dari nilai proyek sebesar Rp 5,9 triliun itu.

Pakar Hukum, Yusril Ihza Mahendra menilai besarnya nilai uang yang digunakan untuk menyuap, menunjukkan kasus ini merupakan kasus besar yang mempermalukan bangsa dan negara dan karenanya kasus ini harus diungkapkan sampai tuntas.

"KPK tentu tidak akan berhenti mengungkapkan kasus ini pada Irman dan Sugiharto dan juga sejumlah politisi. Tetapi juga wajib menyidik keterlibatan parpol dalam perkara tindak pidana korupsi ini," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3).

Menurutnya parpol adalah instrumen politik sangat penting dalam sistem politik dan demokrasi kita di bawah UUD 1945. Tanpa parpol, takkan ada pemilu legislatif dan pilkada. Bahkan tanpa parpol, mustahil akan ada pemilihan presiden dan wakil presiden, karena hanya parpol yang dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Karena parpol merupakan instrumen politik yang sangat penting di negara ini, maka adanya parpol yang bersih, berwibawa dan bebas KKN seperti yg digagas di awal reformasi adalah suatu keniscayaan. "Tanpa itu, negara ini akan tenggelam dalam kesuraman," terangnya.

Ekonomi akan runtuh, demokrasi akan terkubur dan integrasi bangsa akan menjadi pertaruhan. Disinilah peran penting KPK sebagai badan anti korupsi. KPK bukan hanya harus membersikan penyelenggara negara dari korusi, tapi juga wajib menindak kejahatan korporasi, yang melibatkan partai dalam tindak pidana korupsi.

Ia mengakui beberapa hari belakangan ini banyak wartawan bertanya kepada apakah MK bisa membubarkan parpol yang diduga terlibat suap kasus KTP-el.

"Jawab saya, masalah ini cukup panjang dan berliku. Saya adalah orang yang dulu mewakili Presiden dalam mengajukan dan membahas RUU Perubahan UU Tipikor 31/99 dan membahas RUU MK dengan DPR sampai selesai, menyadari rumitnya penegakan hukum terkait masalah ini," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement