REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo khawatir konflik ojek berbasis daring dengan ojek konvensional terjadi di Kota Solo. Dia cemas lantaran konflik jasa transportasi daring telah terjadi di sejumlah daerah lainnya.
"Konflik di mana-mana, menurut saya ini (ojek daring) harus dikaji lagi, Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan harus dilaksanakan," kata Rudyatmo pada Jumat (10/3), siang.
Rudyatmo menjelaskan dalam UU nomor 22 tahun 2009 tetang lalu lintas dan angkutan umum menyebutkan kendaraan roda dua tidak masuk dalam kategori angkutan umum. Sebab itu, dia juga berharap Presiden Joko Widodo untuk yang sebelumnya merestui keberadaan ojek daring, meninjau kembali hal tersbut.
Selain itu, dia menilai pemerintah pusat semestinya melihat dampat kebijakan yang memberikan restu operasi bagi ojek daring. Menurutnya, banyak masyarakat yang merasa dirugikan atas kehadiran ojek daring.
"Mulai dari ojek pangkalan, tukang becak sampai angkot sekarang ini mempermasalahkan semua yang transportasi online itu, ini harus ada solusinya untuk semua, jangan hanya untuk yang punya modal saja," kata Rudyatmo.