REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Resor Dumai, Provinsi Riau menangkap dua orang warga Malaysia yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu ketika digerebek di hotel.
"Kasus penangkapan bandar ini berdasarkan hasil pengembangan dari kurir sebelumnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Sabtu (11/3).
Dua warga Malaysia itu Muza (40 tahun) dan Irwan (31). Mereka ditangkap Polsek Dumai Kota di Hotel K77 kamar 203, Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Jumat (10/3). Tersangka diamankan bersamaan dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu dengan berbagai ukuran.
"Bandar, saat ditangkap tengah berada di dalam kamar hotel. Dari tangannya ditemukan barang bukti masing-masing satu paket besar, paket sedang dan paket kecil sabu," kata Guntur.
Sebelumnya, polisi telah menangkap kurir sabu bernama Adan warga Kota Dumai. Dari keterangannya, sabu yang dimilkinya berasal dari dua orang yang berada di hotel tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, warga kenegaraan Malaysia itu di Dumai berprofesi mekanik dan pedagang. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka diamankan ke Polsek Dumai Kota.
"Kita akan menelusuri perkembangan selanjutnya, jika mereka asli negara Malaysia, akan diperiksa paspornya apakah pengunjung atau pekerja," tutur Guntur.
Polda Riau mencatat kasus narkoba di provinsi setempat cukup signifikan. Bahkan dalam satu pekan ada 30 kasus lebih. Hal ini menandakan kebutuhan pengguna narkoba masih banyak di Riau dan peredar semakin menjamur. "Ini menandakan semakin banyak pengguna dan semakin banyak pengecernya. Kita akan ungkap bandarnya," katanya.