REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Universitas Parahiyangan, Asep Warlan Yusuf, menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) membutuhkan penasihat para hakim. Mereka nantinya bertugas menjaga etika dan moral para hakim MK.
Menurut dia, pengawasan hakim MK tak cukup dilakukan oleh Majelis Kehormatan MK. Tak hanya itu, keputusan yang dikeluarkan oleh MK haruslah merupakan keputusan bersama seluruh hakim, serta diperlukan pakta integritas hakim.
"(Penasihat) Orang itu penting untuk duduk di sana. Selain itu, lembaga majelis kehormatan MK dibentuk permanen itu lebih kuat. Pastikan yang menyangkut keputusan itu keputusan bersama. Ada pakta integritas kalau dituduh saja itu harus mundur. Jadi kuatkan, ada majelis kehormatan MK sifatnya permanen, hakim kolektif, dan pakta integritas," kata Asep saat dihubungi, Ahad (12/3).
Sementara itu, terkait pencarian sosok hakim MK, ia menilai, akan lebih maksimal jika dilakukan dengan cara jemput bola ke berbagai instansi. Sebab, ia mengkhawatirkan, terdapat pelamar yang mengajukan diri menjadi calon hakim MK hanya untuk mencari pekerjaan dan kedudukan semata.
"Orang yang melamar kadang-kadang itu hanya mencari pekerjaan dan kedudukan, orang melamar kadang-kadang punya motif itu. Tapi kalau dicari betul ke kampus, instansi mungkin orang yang tidak melamar pun bisa terjaring oleh tim panitia seleksi," kata Asep.
Menurut dia, masih banyak orang yang memiliki kualitas dan kemampuan yang bagus namun enggan untuk melamar. Karena itu, sistem jemput bola dalam rekuritmen calon hakim MK diperlukan akan calon hakim yang terpilih benar-benar baik.
"Banyak orang bagus tidak mau melamar. Kalau dijemput bola kan kehendak tim panitia seleksi," kata dia.