Senin 13 Mar 2017 08:26 WIB

Warga Sukabumi Mulai Proaktif Laporkan Pekerja Asing

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Nidia Zuraya
Tenaga kerja asing (ilustrasi)
Tenaga kerja asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Warga Kabupaten Sukabumi mulai merespons surat edaran bupati mengenai pengawasan tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Hal ini ditandai dengan adanya laporan mengenai keberadaan pekerja asing di sejumlah tempat.

Sebelumnya, Pemkab Sukabumi mengeluarkan surat edaran mengenai pemantauan pekerja asing ke 47 kecamatan yang ada di Sukabumi pada Januari 2017. Hal ini dilakukan menyusul pengungkapan tiga warga negara asing (WNA) asal Cina yang menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja di pabrik pembuatan batu bata di Kecamatan Gunungguruh.

"Respons masyarakat untuk melaporkan keberadaan pekerja asing cukup bagus," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Ade Mulyadi, Senin (13/3). 

Contohnya, beberapa waktu lalu ada warga melaporkan WNA asal Cina di Kecamatan Cireunghas. Laporan tersebut kata Ade langsung ditanggapi pemerintah dengan melakukan pengecekan ke lapangan. Hasilnya, warga asing tersebut bukan tengah bekerja melainkan tengah bertamu ke Cireunghas.  

Ke depan Ade mengatakan, petugas di lapangan baik kecamatan hingga desa diharapkan proaktif memantau keberadaan pekerja asing. Nantinya, ketika ada pelanggaran maka akan segera dilakukan penindakan bersama Kantor Imigrasi Sukabumi.

Ditambahkan Ade, Disnaker juga secara rutin melakukan pemantauan ke lokasi pabrik yang banyak mempekerjakan TKA. Targetnya lanjut dia tidak ada lagi pekerja asing yang bekerja secara ilegal. 

Berdasarkan data Disnakertrans pada 2016 lalu tercatat ada sebanyak 259 orang yang mendapatkan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Ratusan TKA tersebut ditempatkan di sejumlah perusahaan yang ada di Sukabumi. 

Mayoritas TKA tersebut berasal dari Cina yakni sebanyak 132 orang. Sementara TKA lainnya yang cukup banyak berasal dari Korea Selatan dan Taiwan.

Para TKA yang bekerja di Sukabumi ini kata Ade, dapat memperpanjang IMTA-nya melalui Disnakertrans. Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perpanjangan IMTA.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement