REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi turut membantah jenazah Nenek Hindun binti Raisman (78) ditolak warga untuk dishalatkan di Mushola al-Mu'minun di Kelurahan Setia Budi, Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan menegaskan, tidak ada penolakan terhadap nenek yang wafat pada usia ke-78 tersebut.
"Saya sudah konfirmasi sendiri ke pihak keluarga, bahwa tak ada penolakan," ujar Iwan kepada wartawan, Senin (13/3).
Berdasarkan pengakuan keluarga, kata Iwan, Nenek Hindun tak bisa dishalatkan di mushola karena keterbatasan orang. Sementara, hanya ada Ustaz Ahmad Syafi'i di sana dan cuaca sedang hujan. "Jadinya terpaksa Ustaz Syafi'i menshalatkan di rumah bu Hindun," kata Iwan.
Ia mengatakan, pihak polisi juga juga sudah berkoordinasi dengan pengurus RT, pihak masjid, warga sekitar, dan pihak keluarga Nenek Hindun untuk memperjelas permasalahan tersebut. Menurut dia, permasalahan tersebut muncul karena kesalahpahamann saja. Namun, saat ini sudah tidak ada masalah lagi.
"Tidak ada masalah. Hanya kesalahpahaman saja sehingga tersebar di media massa," kata Iwan.
Selain itu, Iwan juga menyebut polisi tidak akan mengambil langkah-langkah termasuk kemungkinan adanya proses hukum. "Polisi baru bergerak jika bukti dan kasus pidana di sana. Tapi kan tak ditemukan," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Nenek Hindun meninggal dunia pada Selasa (7/3) lalu. Namun, kemudian beredar kabar bahwa jenazahnya ditolak untuk dishalatkan di masjid yang terletak tak jauh dari rumahnya hanya karena mencoblos cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
(Baca Juga: Wasekjen Gerindra: Kader PKS yang Urus Jenazah Nenek Hindun)