REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah mendorong penggunaan kendaraan berbahan bakar gas. Demi tercapainya target tersebut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan peraturan terkait.
"Kita akan membuat Permen (Peraturan Menteri) ESDM yang mewajibkan semua SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) memasang dispenser (BBG/Bahan Bakar Gas)," kata Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar saat ditemui di lapangan parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (13/3).
Arcandra berharap pemakaian BBG di Indonesia terus berkembang. Pemerintah akan menjadi pemantik awal konsep tersebut. Ia menuturkan para pengusaha tidak perlu khawatir dengan rencana tersebut. Pemerintah, kata dia, akan membuat formula yang menguntungkan. "Untuk SPBUnya nanti kita hitung margin yang cukup supaya ekonomis. Margin di gas nanti kita hitung," tutur Arcandra.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja menerangkan pihaknya mendorong swasta membangun dispenser BBG. Sementara, gasnya disediakan oleh PGN dan Pertamina. "Dispenser nanti mereka (swasta) yang bangun," tutur Wirat.
Baca juga: Kementerian ESDM akan Wajibkan SPBU Sediakan Dispenser BBG