Selasa 14 Mar 2017 05:35 WIB

KPK Masih Dalami Alur Peristiwa Suap MK

Petugas menggiring mantan Hakim MK Patrialis Akbar (tengah) saat akan menjalani pemeriksaan perdana di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/2).
Foto: Antara/Reno Esnir
Petugas menggiring mantan Hakim MK Patrialis Akbar (tengah) saat akan menjalani pemeriksaan perdana di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami alur peristiwa dan beberapa hal yang signifikan dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi.

"Terkait indikasi suap terhadap Patrialis Akbar, kami masih terus dalami dalam proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/3).

"Hari ini, (Senin 13/3), lanjut dia, diperiksa Sekretaris dari Patrialis Akbar dan kami masih mendalami bagaimana alur peristiwa dan beberapa hal yang signifikan dalam proses indikasi suap tersebut."

KPK  pada Senin (13/3), memeriksa Sekretaris Patrialis Akbar atau Staf Mahkamah Konstitusi (MK) Prana Patrayoga Adiputra sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman dalam perkara tersebut.

Menurut Febri, KPK dari waktu ke waktu terus memperkuat dan makin mensolidkan bukti terkait indikasi suap tersebut.

Terkait saksi Prana yang sudah dipanggil berkali-kali oleh KPK, ia menyatakan bahwa yang bersangkutan memang masih dibutuhkan informasinya untuk memperdalam rangkaian peristiwa itu dengan lebih rinci sehingga bisa didapatkan kronologi yang lebih detil yang bisa disampaikan lebih lanjut pada saat dakwaan dibacakan.

"Agar hakim dan juga publik tentu saja yang akan mendengarkan dakwaan itu bisa memahami konstruksi dakwaan secara lebih rinci dan proses persidangannya bisa berjalan lebih detil. Kami masih mendalami tentu saja karena saksi cukup dekat dengan tersangka Patrialis Akbar dalam hubungan pekerjaan sehari-hari," ucap Febri.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,1 miliar). Hadiah dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement