Selasa 14 Mar 2017 05:45 WIB

Jokowi akan Pilih 14 Nama Calon Anggota DK OJK

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: dok. Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Pansel DK OJK) mengumumkan 21 nama kandidat yang lolos melalui seleksi tahap keempat yang dilakukan 9-11 Maret 2017 lalu pada Senin (13/3). Seleksi tahap keempat menyaring 30 nama yang telah mengikuti tahap wawancara oleh sembilan anggota Pansel DK OJK.

Seluruh 21 nama ini diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk kemudian dipilih 14 nama yang akan diberikan kepada DPR. Komposisi yang tersaring pun cukup bervariasi, yakni lima orang berasal dari Bank Indonesia (BI), lima orang dari OJK, lima orang dari kalangan industri keuangan, tiga orang dari Kementerian Keuangan, dua orang dari kalangan akademisi, dan seorang lagi memiliki latar belakang pemerintah non-Kemenkeu.

Presiden Jokowi memiliki waktu 12 hari kerja hingga 29 Maret 2017 untuk memilih 14 nama yang dianggap pantas masuk dalam jajaran Anggota DK OJK. Meski begitu, Presiden bisa saja menyerahkan 14 nama pilihannya kepada DPR sebelum tenggat waktu berakhir.

DPR kemudian diberikan waktu maksimal 45 hari kerja sejak menerima nama-nama pilihan Presiden. Artinya, fit and proper test yang dilakukan DPR terhadap 14 kandidat harus sudah memberikan hasilnya pada 6 Juni 2016. Tujuh nama Anggota DK OJK terpilih kemudian diserahkan kembali kepada Presiden Jokowi dan akan dilantik pada 20 Juli 2017.

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang berperan sebagai Ketua Pansel DK OJK menjelaskan, 21 nama yang terpilih sudah melalui empat tahap seleksi termasuk dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan lembaga atau instansi yang berwenang memberikan data dan informasi pribadi kandidat.

Beberapa lembaga dan instansi yang memberikan masukan kepada pansel, diungkapkan Sri, adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), OJK, Bank Indonesia (BI), Mahkamah Agung (MA), Ditjen Pajak Kemenkeu, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sejumlah pertimbangan yang dilihat oleh pansel termasuk rekam jejak, ketaatan dalam membayar pajak, dan riwayat kasus hukum yang pernah tercatat. Pansel juga menyebutkan, pertimbangan atas kasus hukum sempat membuat sejumlah nama terpaksa dicoret dari daftar kandidat lantaran dikhawatirkan akan menggangu performa di masa depan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement