Selasa 14 Mar 2017 07:47 WIB

Pengadilan Uni Eropa Pertimbangkan Larangan Jilbab di Tempat Kerja

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Indira Rezkisari
Wanita berhijab
Foto: EPA
Wanita berhijab

REPUBLIKA.CO.ID, LUXEMBOURG -- European Court of Justice (ECJ) sedang menimbang untuk memutuskan apakah seorang atasan bisa melarang bawahannya menggunakan jilbab di tempat kerja. ECJ mengacu ke kasus dua pegawai wanita di Belgia dan Prancis, yang dipecat karena menolak melepas jilbabnya.

Dilansir dari Express UK, Selasa (14/3), insiden terjadi sehari sebelum pemilihan parlemen Belanda yang didominasi isu imigrasi dan integrasi. Pemimpin Eropa akan menunggu putusan hari ini tentang jilbab, yang jadi isu kontroversial di beberapa negara Eropa.

Di Prancis, masalah ini telah menjadi persoalan utama, karena pemerintah ingin ada pemisahan antara lembaga negara dengan agama. Oposisi terhadap Islam dan melarang jilbab, jadi salah satu alasan ide anti-imigrasi dari Partai Front Nasional.

Di Belgia, kasus seorang resepsionis untuk G4S Secure Solutions, telah memicu larangan penggunaan simbol-simbol agama yang bisa dilihat. Tahun lalu, advokat umum pengadilan telah merekomendasikan izin perusahaan untuk melarang pemakaian jilbab di tempat kerja.

Putusan pengadilan juga akan mencakup kasus konsultan IT Perancis, yang diminta melepas jilbabnya setelah ada keluhan dari klien. Saat ini, di seluruh Eropa, banyak negara yang memilih untuk melarang penggunaan jilbab bercadar di tempat umum.

Prancis, Belgia dan Belanda, merupakan tiga negara Eropa yang memiliki larangan niqab atau burqa. Bahkan, Prancis jadi negara pertama yang melarang penggunaan cadar di tempat umum. Belgia jadi negara kedua dan diikuti Belanda.

Wanita yang menutupi wajah mereka di tempat-tempat umum dapat didenda dan dihukum sampai tujuh hari penjara. Belakangan, parlemen Bulgaria melarang burqa terhitung sejak September 2016, sebagai upaya meningkatkan keamanan menghadapi ISIS di Eropa.

Sementara, mayoritas pemilih Ticino di Swiss telah mendukung suara yang melarang penggunaan jilbab cadar di tempat umum sejak 2013. Meski begitu, larangan itu baru mulai diberlakukan pada 2016 tahun lalu.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement