Selasa 14 Mar 2017 09:55 WIB

Adara Kecam RUU Pelarangan Azan di Palestina oleh Israel

 Seorang wanita Palestina berunjuk rasa menentang aksi polisi Israel yang menyerang Masjidil Aqsa, Yerusalem.
Foto: ReutersAmmar Awad
Seorang wanita Palestina berunjuk rasa menentang aksi polisi Israel yang menyerang Masjidil Aqsa, Yerusalem.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Lembaga sosial kemanusiaan yang fokus membantu urusan anak dan perempuan Palestina, Adara Relief Internasional menentang keras RUU Pelarangan Kumandang Azan Isya dan Subuh di Palestina oleh Israel.

"Mengumandangkan azan adalah bagian dari akidah dan keimanan kaum Muslimin Palestina yang harus dihormati dan tidak boleh dibatasi oleh peraturan pemerintah penjajahan zionis Israel," kata Ketua Adara Relief International Nurjanah Hulwani, dalam siaran persnya yang diterima Antara, Selasa.

Pemerintah zionis Israel menyerahkan RUU Pelarangan Kumandang Azan Isya dan Subuh kepada parlemen Israel, Knesset, pada Rabu 8 Maret 2017 untuk dibahas sebagai undang-undang yang menetapkan peraturan melarang dikumandangkannya azan di Palestina mulai pukul 23.00 hingga 07.00 waktu setempat.

Rancangan Undang-undang ini di antaranya juga berisi denda sebesar 1.300 dolar AS hingga 2.600 dolar AS bagi yang melanggar peraturan tersebut.

Menurut dia, melarang azan di Masjidil Aqsha sama dengan melarang azan di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Karena ketiganya adalah masjid seluruh umat Islam di dunia.

"Mengutuk dan menentang RUU Israel tentang pelarangan dikumandangkannya azan Isya dan Subuh di Palestina karena hal tersebut merupakan bentuk penjajahan terhadap kebebasan beragama," katanya.

Ia mengatakan, Adara Relief International sebagai bagian dari bangsa Indonesia, mendukung setiap upaya bangsa Palestina merebut kembali kemerdekaan yang hakiki dari penjajah zionis Israel karena amanah kebangsaan yang tegas dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa Indonesia menentang setiap bentuk penjajahan di muka bumi karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Untuk itu, pihaknya mengajak kaum Muslimin Indonesia, khususnya dan segenap bangsa Indonesia umumnya untuk turut serta melakukan penentangan terhadap RUU menjadi UU pelarangan azan di Palestina oleh Knesset Israel sebagai bentuk kepedulian terhadap pelaksanaan hak asasi manusia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement