Selasa 14 Mar 2017 13:04 WIB

Bawaslu Panggil Giring 'Nidji' dan Pendukung Ahok

Rep: Muhyiddin/ Red: Teguh Firmansyah
Giring 'Nidji'
Foto: ANTARA
Giring 'Nidji'

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bawaslu DKI Jakarta memanggil musisi Giring 'Nidji' dan beberapa pendukung Ahok. Pemanggilan dilakukan menyusul laporan  Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tentang dugaan politik uang di Kebon Pala, Kelurahan Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (10/3) kemarin.

“Hari ini kita undang beberapa, saya lupa namanya, termasuk hari ini kita undang Giring hari ini, tapi nggak tahu datang apa gak, kita tunggu saja nanti sore. Yang jelas kita klarifikasi hari ini ada enam orang yang diundang hari ini, termasuk saksi-saksi, terlapor. Ini dugaan politik uang,” ujar Anggota Bawaslu DKI, Muhammad Jufri saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (14/3).

Jufri mengatakan, saat ini pihaknya masih memproses temuan tersebut. Pada Senin (13/3) kemarin, kata dia, pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi terhadap pelapornya. 

“Intinya begini, kami baru mengklarifikasi pelapor kemarin, karena beberapa hari yang lalu saat melaporkan itu (Sabtu) belum lengkap berkasnya,” ujarnya.

Saat pelaporan awal, kata dia, ACTA belum dapat melengkapi identitas para terlapornya, sehingga baru dapat melakukan klarifikasi kembali pada Senin (13/3) kemarin.

 “Karena syarat terlapor ini kan harus warga negera di DKI. Kemarin itu, waktu melapor belum ada identitas, makanya  dilengkapi waktu kemarin Senin, jadi baru kita klarifikasi pelapornya, menjelaskan laporannya apa yang diajukan, setelah itu baru pemanggilan hari ini,” kata dia.

Jufri pun mengimbau agar seluruh tim kampanye tidak melakukan politik uang, sehingga Pilkada DKI Jakarta dapat berlangsung dengan aman dan lancar. Apalagi, jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut dapat diproses oleh kepolisian sehingga bisa berakhir di balik jeruji besi.

Baca juga,  Diduga Politik Uang, Giring 'Nidji' dan Pendukung Ahok Dilaporkan ke Bawaslu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement