Selasa 14 Mar 2017 14:08 WIB

Trump Izinkan CIA Serang Teroris dengan Drone

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Ani Nursalikah
Pesawat drone Boeing Phantom Eye milik militer Amerika Serikat.
Foto: AP Photo
Pesawat drone Boeing Phantom Eye milik militer Amerika Serikat.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden AS Donald Trump telah memberikan otoritas baru kepada badan intelijen Central Intelligence Agency (CIA). Trump mengizinkan CIA melakukan serangan pesawat tak berawak (drone) terhadap tersangka teroris.

Kebijakan itu membalikkan kebijakan pemerintahan mantan Presiden Barack Obama yang membatasi peran paramiliter agen mata-mata. Kebijakan itu juga dinilai dapat memicu terjadinya perang wilayah antara CIA dan Pentagon.

Dilansir dari Fox News, seorang pejabat AS mengatakan otoritas baru CIA itu dapat menjadi pendekatan standar operasi penangkapan teroris. CIA menggunakan pesawat tak berawak untuk mencari tersangka teroris dan kemudian militer yang melakukan eksekusi.

Serangan pesawat tak berawak AS yang menewaskan pemimpin Taliban Mullah Mansour pada Mei 2016 di Pakistan adalah contoh terbaik dari pendekatan hibrid tersebut.

Pemerintahan Obama menempatkan Pentagon sebagai pihak bertanggung jawab untuk mempromosikan transparansi dan akuntabilitas tersangka teroris. Sementara CIA tidak diperlukan untuk mengungkapkan jumlah tersangka teroris atau warga sipil yang tewas dalam serangan pesawat tak berawak.

Kebijakan baru ini mengindikasikan Trump ingin mempercepat upaya untuk melawan ISIS dan kelompok militan lainnya. CIA pertama kali pertama kali menggunakan otoritas baru ini pada akhir Februari lalu, dalam serangan terhadap pemimpin senior Alqaidah di Suriah, Abu al-Khayr al-Masri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement