REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi perlu melakukan deteksi dini terhadap pernyataan dalam spanduk bertuliskan penolakan menyalatkan jenazah. Intelijen harus digerakkan untuk dan melihat sejauh mana unsur provokasi yang ada dalam tulisan di spanduk tersebut.
“Apakah dalam spanduk tersebu ada unsur memrovokasi suatu kelompok masyarakat atau tidak dan sejauh mana efeknya ke masyarakat umum,” ujar pengamat kepolisian Bambang Widodo kepada Republika.co.id, Selasa (14/3).
Polisi juga harus melihat apakah terdapat gejala yang akan menimbulkan pertentangan fisik dari spanduk tersebut. Jika memang ditemukan gejala tersebut, menurut Bambang, polisi harus mengusut pada unsur provokasi yang ada dalam spanduk tersebut. “Jangan pada soal pandangan agamanya,” kata Bambang.
Polisi tidak perlu ikut campur dalam persoalan agama. Namun, kata Bambang, polisi tetap harus mendorong Kementerian Agama mengatasi persoalan tersebut.
Seperti diketahui, spanduk bertuliskan penolakan menyalatkan jenazah bagi pendukung penista agama sempat tersebar di beberapa masjid di Jakarta. Isu ini menjadi ramai setelah kabar penolakan menyalatkan jenazah seorang nenek bernama Hindun, di Setia Budi Jakarta Selatan mencuat ke publik.