Selasa 14 Mar 2017 15:37 WIB

Pengedar Sabu di Jepara dan Pekalongan Diringkus

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Satu dari dua tokoh jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Jepara, baru- baru ini, diringkus tim Badan narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah.

Tersangka F alias Glemboh, diringkus tim BNN Provinsi Jawa Tengah di jalan raya Jepara- Bangsri, tepatnya di wilayah Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Dari warga Desa Sekacer, Kecamatan Mlonggo ini, tim BNN Provinsi Jawa Tengah mengamankan sedikitnya 12 paket sabu- sabu siap edar dengan berat keseluruhan mencapai 6 gram. “Saat digeledah, paket sabu- sabu ini disimpan tersangka Glemboh di dalam busa helm,” ungkap Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol Tri Agus Prasetyo, di Semarang, Selasa (14/3).

Ia mengatakan, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait aktivitas pelaku yang cukup meresahkan. Terutama dalam melakukan transaksi narkoba yang dilakukan secara terbuka.

Yang bersangkutan jamak melakukan transaksi secara terang- terangan, di rumah maupun lingkungan tempat tinggalnya yang merupakan pemukiman padat. Sehingga sangat meresahkan warga setempat.

Kepada petugas BNN Provinsi Jawa Tengah, tersangka Glemboh mengaku barang haram tersebut merupakan milik Ali Azhar alias Gowang yang disebutnya sebagai ‘bos’. Selama ini ia diperintah untuk menjual sabu sabu kepada pemakai.

Atas informasi ini, petugas BNN Provinsi Jawa Tengah pun melakukan pencarian dan penggeledahan di rumah Gowang. Namun yang bersangkutan sudah terlebih dahulu  meninggalkan rumahnya. “Penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah pun menetapkan Ali Azhar alias Gowang dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kepemilikan sabu sabu ini,” lanjutnya.

Selain di wilayah Kabupaten Jepara, lanjut Agus, tim BNN Provinsi Jawa Tengah juga mengungkap seorang pengedar narkoba di wilayah Kota Pekalongan. Dalam pengungkapan ini pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial LS, warga Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur. Bersamanya ikut diamankan paket sabu seberat 10 gram.

Secara kronologis, lanjutnya, petugas BNN mendapat informasi bakal adanya transaksi narkoba di sekitar SPBU Bina Griya, kota Pekalongan. Atas adanya informasi ini tim BNN Provinsi Jawa Tengah memerintahkan seksi pemberantasan BNN Kabupaten Batang.

Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai seseorang pria yang datang dan mengambil bungkusan sebuah minuman olehan kopi, di bawah pohon jarak, gang depan SPBU yang dimaksud.

Saat itu pria tersebut mengendari sepeda motor Honda Vario bernomor polisi G 5034 CV. Saat diamankan pria tersebut merupakan LS dan dari penggeledahan petugas BNN Kabupaten Batang menemukan barang bukti 10 gram sabu sabu. “Petugas BNN Kabupaten batang juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp 1.8 juta lebih yang ditengarai merupakan uang hasil transaksi narkoba,” tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement