Selasa 14 Mar 2017 16:54 WIB

Menhub Revisi Aturan Taksi Online, Ini Poin Pentingnya

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
Taksi Online
Foto: The Business
Taksi Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Payung Hukum Taksi Online).

“Ada 11 poin penting dalam revisi PM 32 Tahun 2016,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto di Jakarta (14/3).

Sebelas pokok pembahasan dalam revisi PM 32 Tahun 2016 ini, meliputi 1) jenis angkutan sewa; 2) kapasitas silinder mesin kendaraan; 3) Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus; 4) kuota jumlah angkutan sewa khusus; 5) kewajiban STNK berbadan hukum; 6) pengujian berkala/ KIR; 7) Pool; 8) Bengkel; 9) Pajak; 10) Akses Digital Dashboard; dan 11) Sanksi.

Berikut penjelasan atas poin-poin revisi PM 32 Tahun 2016 :