REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, berhasil meringkus tiga orang komplotan pencuri sapi di Dusun Prupug Desa Bojonegoro, Kabupaten Temanggung.
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti, di Temanggung, Selasa (14/3), mengatakan kawanan pencuri yang ditangkap, yakni Isnanto alias Baron, Bambang Haryanto dan Adi Tyas dalam suatu penggrebekan. "Kami masih memburu tiga tersangka lainnya, yakni Febri Kuncoro, Eko alias Kodok dan Sutrisno alias Kecruk," katanya.
Ia mengatakan tersangka ditangkap di persembunyian masing-masing. Penangkapan berkat informasi dari masyarakat. Petugas mengamankan tali dan sepeda motor untuk dijadikan barang bukti kejahatan.
Ia menuturkan tersangka Baron dan Bambang dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Adi Tyias dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Ia mengatakan komplotan tersebut mencuri sapi limosin warna merah berumur 1,5 tahun dengan korban Slamet Mintarjo warga Bojonegoro Kecamatan Kedu pada Rabu (30/11/2016) pukul 02.00 WIB.
Pada aksi itu, Baron dan Bambang selaku eksekutor, Fibri mengemudikan mobil Jazz, sedang Kodok dan Kecruk sebagai otak pencurian. "Dalam pencurian tersebut sapi dimasukkan ke mobil Jazz oleh para pelaku," katanya.
Sapi tersebut sempat di semir kuning kecoklatan untuk menghilangkan jejak dan mengelabuhi pemilik sebelum dijual di Sukorejo dengan menggunakan truk AA 1361 MB yang disopiri Adi Tyas. Atas pencurian itu korban menderita Rp 13 juta.
Tersangka Bambang menuturkan sapi dijual laku Rp 6 juta yang selanjutnya dibagi. Bambang mendapat Rp 800 ribu, Febri Rp 800 ribu, Baron Rp 800 ribu, Kodok Rp 800 ribu, Adi Tyas Rp 250 ribu dan sisanya dipegang Eko.
Tersangka Adi mengaku semula dirinya diajak Eko untuk mengangkut kayu, ternyata untuk mengambil sapi hasil curian tersebut.