REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Hero Henrianto Bachtiar, menerangkan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya anggota Front Betawi Rempug (FBR), M. Sofiudin alias Topik (41 tahun), bukan anggota kelompok Ambon.
"Tersangka tunggal inisial DH, penduduk Bekasi Kota juga, bersama satu barang bukti berupa sebilah kayu sepanjang 1,5 meter sudah kami amankan," kata Komisaris Besar Polisi Hero Henrianto Bachtiar, kepada Republika.co.id di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (14/3).
Pelaku berinisial DH alias Dedi (34 tahun), warga Perumahan Seroja, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Pelaku diringkus oleh petugas kepolisian saat bersembunyi di dalam lemari di rumah salah satu kawannya di Perumahan Seroja, delapan jam setelah kejadian.
Kejadian ini berawal saat korban bersama empat orang rekannya, bernama Carles, Cosmas, Zulfan, dan Arsyad, sedang minum minuman keras di Pasar Seroja, Kelurahan Harapanjaya, Kecamatan Bekasi Utara pada pukul 02.00 WIB.
Ketika korban sedang duduk bersama rekan-rekannya di sebuah bangku panjang, tiba-tiba datang pelaku dengan wajah tertutup kaos dan langsung memukul korban sebanyak satu kali menggunakan dengan sebatang kayu berukuran 1,5 meter. Pukulan tersebut mengenai bagian tengkuk hingga korban jatuh tersungkur.
Salah satu saksi, Carles, berusaha menangkap pelaku dengan cara membanting, namun pelaku berhasil kabur. Saksi dibantu warga setempat langsung melarikan korban ke RS Ananda, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi. Korban meninggal dunia sekitar pukul 10.00 WIB setelah sempat mendapat perawatan.
Pada jasad korban ditemukan luka berdarah di bagian belakang kepala akibat benturan benda tumpul. Menurut Hero, pelaku tidak mempunyai niat untuk membunuh korban. Pelaku hanya memukul karena kesal sering diejek dan ditantang berkelahi oleh korban.
"Motif kejadian ini karena pelaku merasa dendam. Dalam beberapa kesempatan pelaku dan minum bersama, jadi pelaku dan korban ini saling kenal, pelaku sering diejek-ejek oleh korban, ditantang berkelahi. Ekses dari perilaku korban ini membuat pelaku menjadi dendam berlarut-larut," kata Hero.
Akumulasinya, pelaku langsung menganiaya korban begitu mengetahui korban sedang minum-minum di depan Pasar Seroja pukul 02.00 WIB. Hero menambahkan, pelaku dapat diamankan berkat informasi dari rekan-rekan korban yang ada di lokasi.
Pelaku terancam dikenai pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.