REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Wali Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel) Ida Fitriati menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 3 tahun 2016 tentang Baca Tulis Alquran. Mulai tahun ajaran 2016/2017 peraturuan tersebut mulai diterapkan di tingkat sekolah dasar (SD) yang mengharuskan siswanya sudah bisa membaca Alquran.
“Dari kunjungan ke sejumlah sekolah dasar, masih ditemukan sebagian siswanya belum bisa membaca Alquran. Padahal Peraturan Wali Kota No 3 sudah mulai diterapkan sejak tahun lalu,” kata Wali Kota Ida Fitriati, Selasa (14/3).
Berdasarkan peraturan tersebut Wali Kota Ida Fitriati mengimbau sekolah dasar sederajat yang ada di kota yang terletak 275 km dari Palembang tersebut memasukan kegiatan baca tulis alquran sebagai bagian dari ekstra kurikuler atau eskul sekolah.
Wali kota Pagaralam mengimbau guru agama agar lebih lebih fokus dalam pelajaran agama, khususnya baca tulis Alquran kepada siswa siswi yang belum sama sekali faham. Menurutnya, untuk mengerti tajwid bisa diajari menyusul. “Tidak perlu siswa harus khatam Alquran namun yang terpenting siswa bisa membaca huruf Alquran. Apa lagi ujian akhir tinggal beberapa bulan lagi,” ujar Ida Fitriati.
Ida mengingatkan, harus dilakukan pemilihan bagi siswa yang belum bisa sama sekali membaca Alquran sebagai tanggungjawab guru agama di sekolah dan tanggung jawab orang tua siswa di rumah. “Di sekolah tanggungjawab guru agama salah satunya mengajarkan baca tulis Alquran. Sama seperti mengajarkan membaca huruf abjad latin. Jadi jangan hanya mengajar ilmu dunia saja, ilmu akhirat juga perlu diajarkan kepada siswa sebagai umat Muslim,” kata Wali Kota Pagaralam.
Wali Kota Pagaralam meminta seluruh SD di daerahnya untuk memberikan pengajaran tentang baca tulis Alquran pada peserta didiknya,sehingga ketika tamat atau lulus dari SD para peserta didik semuanya pandai membaca Alquran.