REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG BALAI -- Ahok alias Sumahok (45 tahun) harus tidur di sel tahanan polisi sejak Senin (13/3) lalu. Warga jalan Sipirok, kelurahan Perwira, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, Sumut, ini ditangkap karena menyimpan paket kecil sabu.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Tri Setyadi Artono mengatakan, Ahok diringkus personel Satuan Reserse Narkoba di Jl H Adlin Gang Sariti, Gading, Datuk Bandar, Tanjung Balai. "Dari tangannya petugas menyita sebungkus plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,17 gram," kata Tri, Rabu (15/3).
Tri menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada seorang laki-laki diduga memiliki sabu yang akan melintas di lokasi. Petugas lalu mendatangi TKP dan menemukan laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan yang disebutkan dalam informasi tersebut.
Laju sepeda motornya pun, kata Tri, dihentikan. Saat dihentikan inilah, petugas melihat laki-laki itu menjatuhkan sesuatu ke tanah. "Melihat demikian, penyelidik langsung menangkap tersangka dan saat itu, penyelidik melihat benda yang dijatuhkannya adalah sebungkus plastik hitam kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu," ujar dia.
Kepada petugas, Ahok mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Jl AR Hakim, Pantai Burung, Tanjung Balai Selatan. Polisi lalu mendatangi lokasi dan menggeledah rumah terduga pengedar yang Ahok sebutkan. "Di rumah tersebut ditemukan dua laki-laki bernama Yanto alias Akuang dan Sutrisno Hadi," kata Tri.
Dari tangan dua pengedar ini, petugas menyita sejumlah paket kecil sabu siap jual dan barang bukti lain. Beberapa di antara barang bukti yang diamankan, yakni satu plastik klip kecil transparan berisi sabu dengan berat bersih 0,26 gram, empat plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,89 gram, dua pak plastik klip transparan kosong, dua unit timbangan elektrik, dan sejumlah ponsel.
"Saat ini, tiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk proses selanjutnya," ujar Tri.