REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Turki mengkritisi larangan penggunaan jilbab oleh Muslim di perusahaan-perusahaan di Eropa. Turki menyebut langkah ini hanya memperkuat sentimen anti-Muslim.
''Keputusan Pengadilan Uni Eropa (ECJ) melarang penggunaan jilbab hanya memperkuat senitimen anti-Muslim dan xenofobia,'' kata juru bicara Presiden Turki Ibrahim Kalin dalam cuitannya di media sosial. Ia juga mempertanyakan hendak ke mana sebenarnya Eropa.
Respons ini muncul pasca Jerman, Belanda, dan negara-negara Uni Eropa lainnya menghalangi para pejabat Turki menggelar aksi yang meminta adanya referendum memperluas kekuasaan Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan. ECJ menyatakan, tidaklah melanggar konstitusi bila sebuah perusahaan memiliki aturan internal yang melarang penggunaan simbol politik, filosofis, atau simbol agama.
Pengadilan yang berbasis di Luksemburg itu mempertimbangkan kasus pengusiran Muslim oleh petugas keamanan perusahaan G4S di Belgia setelah Muslimah itu tetap ingin memakai kerudung. Akhir tahun lalu, Turki mengatakan, mereka mengangkat larangan historis pegawai wanita menggunakan jilbab di angkatan bersenjata. Itu merupakan institusi terakhir dimana larangan berjilbab akhirnya dicabut.