REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Seorang Muslimah Yordania ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI). Ahlam Aref Ahmad al-Tamimi yang dituduh terlibat dalam melancarkan bom bunuh diri 2001 di sebuah restoran di Yerusalem ditetapkan sebagai teroris.
Bom bunuh diri yang terjadi pada 9 Agustus 2001 di restoran Sbarro Pizza itu menewaskan 15 orang, dan melukai 120 lainnya. Dua di antara korban tewas adalah warga AS. Kasus itu sebenarnya sudah diajukan secara tertutup pada 2013 silam. Akan tetapi Departemen Kehakiman AS mengumumkannya secara terbuka pada Selasa (14/3) waktu setempat.
Tamimi diadili pada 2003 oleh pengadilan Israel dan mendapatkan hukuman penjara 16 tahun. Jaksa federal menuduh Tamimi bekerja sama melakukan serangan atas nama sayap militer gerakan Hamas Palestina. Dia yang menginstruksikan pengebom meledakkan bom yang tersembunyi di gitar di restoran tersebut.
Sementara itu, Departemen Kehakiman AS menuduh jurnalis di sebuah stasiun televisi di Tepi Barat itu bersekongkol untuk menggunakan senjata pemusnah massal di luar AS terhadap warga negara AS. Kepala Divisi Keamanan Nasional Departemen Keadilan Mary McCord menyebut Tamimi sebagai teroris yang tak pernah menyesal.
"Tuduhan diumumkan hari ini berfungsi sebagai pengingat bahwa ketika teroris menargetkan warga Amerika di mana saja di dunia, kami tidak akan pernah lupa. Dan kami akan terus berusaha untuk memastikan bahwa mereka bertanggung jawab," kata McCord seperti dilansir dari Aljazirah, Rabu (15/3).
Jika Tamimi diadili di AS, kemungkinan ia akan diganjar penjara seumur hidup. Ini adalah pertama kalinya pemerintah AS melakukan tindakan ekstradisi dan mengadili seseorang yang terlibat dalam serangan Palestina terhadap pendudukan Israel.