REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bramantyo mengatakan kerusakan terumbu karang di Raja Ampat karena ditabrak kapal pesiar Inggris, Caledonian Sky merupakan kesalahan pidana dan perdata. Setidaknya, pihak kapal asing tersebut melanggar dua undang undang. Lantaran hal itu, pemerintah akan menyiapkan gugatan bagi operator kapal tersebut.
Bram menjelaskan, pertama kapal tersebut melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Bawah Laut. Selain itu, menurut Bram, kapal asing Inggris tersebut melanggar UU Nomer 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Kapal asing juga dinilai melanggar Peraturan Menteri KKP tentang Penetapan Kawasan Konservasi, Permen Nomer 7 Tahun 2014.
"Keputusan menteri berbicara tentang kriteria baku kerusakan terumbu karang. Nah, rusaknya terumbu karang ini akibat dari kelalaian nahkoda saat mengoperasikan kapal," ujar Bram di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Rabu (15/3).
Bram mengatakan dari landasan tersebut pihak pemerintah bisa melayangkan gugatan kepada pihak pemilik kapal atas apa yang terjadi. Ia mengatakan salah satu langkah yang akan ditempuh oleh pemerintah adalah menggugat pemilik kapal dengan tuntutan pidana dan perdata.
Namun, pada pekan ini pihak KKP sedang berkordinasi dengan Kementerian KLHK dan Kemenko Maritim untuk bisa mengumpulkan data dan bukti untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia mengatakan, hingga saat ini kapal pesiar asing tersebut berada di Filipina dan pemerintah akan segera melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada nahkoda kapal dan pemilik kapal.
"Gugatan secepatnya, data dikumpulkan, kapal di Filipina sekarang, akan dikeluarkan surat perintah pemanggilan, detailnya klaim akan sampaikan dan diputuskan segera," ujar Bram.
Sebelumnya, rusaknya terumbu karang di perairan Raja Ampat oleh kapal pesiar Caledonian Sky terjadi pada 4 Maret 2017 lalu. Kapal pesiar membawa 102 penumpang dan tengah melakukan pengamatan burung di Waigeo. Terumbu karang yang rusak diketahui mencapai 1.600 meter persegi.
Baca juga: Pemerintah Hitung Kerugian Karang Raja Ampat Ditabrak Kapal Inggris