Rabu 15 Mar 2017 18:12 WIB

Berkas Perkara Sengketa Pilkada Dogiyai di MK Hilang

Rep: Amri Amrullah/ Red: Karta Raharja Ucu
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Antara/Embong Salampessy
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana sengketa pilkada serentak yang digelar 15 Februari lalu akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/3). Namun, beberapa hari menjelang sidang sengketa pilkada ini, sejumlah perkara perselisihan dari Kabupaten Dogiyai, Papua, dikabarkan hilang dari tempat penyimpanan di MK.

Dugaan hilangnya berkas perkara perselisihan Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua, ini terungkap setelah pihak penasihat hukum pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Dogiyai, Markus Waine-Angkian Goo, diminta membuat berkas surat kuasa penasihat hukum baru pada Rabu (8/3) kemarin. Penasihat hukum Rio Ramabaskara mengatakan, saat itu pihaknya hanya bermaksud melengkapi berkas dengan menyerahkan flash disk lampiran bukti. Berkas perkara perselisihan pun, kata dia, telah dimasukkan jauh hari sejak 24 Februari lalu, sebagaimana termaktub dalam akta pengajuan permohonan pemohon bernomor 4/PAN.MK/2017.

"Namun saat berhadapan dengan petugas di meja nomor dua, tiba-tiba kami didatangi oleh Panitera Muda II Mahkamah Konstitusi (MK) yang bernama Muhidin. Kemudian kami diajak berbicara di tempat yang terpisah (khusus) dari para pemohon lain," ujar Rio Ramabaskara, penasihat hukum pemohon kepada wartawan di gedung MK, Rabu (15/3).

Saat penasihat hukum diajak berbicara di tempat terpisah dari pemohon Iain, menurut Rio, Panitera Muda II MK bernama Muhidin memintanya membuat surat kuasa baru. Panitera beralasan berkas asli telah diajukan dipinjam oleh pimpinan sebagai sampel perkara dan belum dikembalikan.

Dan yang menurut penasihat hukum pemohon cukup aneh, panitera memberitahu Kabupaten Dogiyai diberikan kesempatan khusus untuk mengajukan surat kuasa baru hingga 13 Maret 2017. Padahal, itu melebihi batas waktu melengkapi berkas pada 8 Maret. "Mendengar pemberitahuan dan permintaan tersebut kami selaku kuasa hukum menganggap ada yang aneh dan tidak lazim. Sampel apa? Dasarnya apa? Dan untuk tujuan apa?" ujarnya.

Andi Syamsul Bahri, penasihat hukum lain dari pemohon Markus Waine-Angkian Goo, menilai, kalaupun alasannya berkas asli dipinjam pimpinan, bukan merupakan alasan penasihat hukum untuk membuat surat kuasa baru. Dan bila harus membuat surat kuasa hukum baru, surat yang asli harus diserahkan kembali ke penasihat hukum baru diserahkan surat yang baru ke MK.

"Mengingat kami telah mengajukan secara resmi sejak tanggal 24 Februari 2017 dan telah diveriflkasi, maka satu-satunya alasan permintaan membuat surat kuasa hukum baru adalah apabila surat kuasa hukum yang lama hilang," katanya.

Asumsi penasihat hukum bahwa ada berkas yang hilang ini terindikasi ketika Panitera Muda II bernama Muhidin tidak bersedia menunjukkan berkas asli, dengan alasan masih dipinjam pimpinan. Padahal, jadwal yang ditentukan Rabu 8 Maret 2017 merupakan hari terakhir perbaikan kelengkapan permohonan pemohon.

"Apa alasan pimpinan meminjam berkas kami hingga hari terakhir perbaikan kelengkapan permohonan pemohon?" ujar Andi.

Ketidakjelasan alasan dari Panitera soal mengapa pihaknya harus membuat surat kuasa baru. Dan mengapa Kabupaten Dogiyai diberikan kekhususan untuk melanggar jadwal yang telah ditetapkan inilah, menurut dia, harus dijelaskan oleh Pimpinan MK.

"Kami datang ke MK untuk menemui pimpinan MK, karena adanya gugatan yg telah kami masukan ke MK atas sengkepata Pilkada Dogiyai. Bersama prisipal (pemberi kuasa) kami akan mempertanyakan pada tanggal 8 (Maret) telah terjadi pencurian dokumen berkas berkas kami. Maka kami akan menanyakan kepada pimpinan Mahkamah Konstitusi," katanya Andi.

Penasihat hukum pemohon menduga keganjilan yang ditunjukkan Panitera Muda II ini sejatinya melengkapi informasi yang telah tim pemohon terima, dari sumber-sumber yang dapat dipercaya, telah terjadi pencurian terhadap berkas asli sengketa pilkada di Kabupaten Dogiyai.

Rio Ramabaskara menduga pencurian ini dilakukan oknum-oknum MK, dari mulai dua orang oknum satpam hingga seorang oknum Kasubbag. Ia menilai, pencurian berkas dokumen ini untuk memenuhi permintaan/pesanan pihak terkait dari permohonan yang diajukan atas pelanggaran Pilkada di Kabupaten Dogiyai yang terstruktur, sistematis, dan masif.

"Tindakan pencurian berkas tersebut, jika benar terjadi, merupakan pelanggaran serius yang dapat memengaruhi citra Mahkamah Konstitusi di masa depan," kata Rio.

Pihaknya pun menegaskan telah mengirimkan surat teguran tertulis sekaligus permohonan klarifikasi tertanggal 10 Maret 2017 lalu. Rio mengatakan, setelah mendapatkan jawaban dan informasi dari MK pada Selasa (14/3) kemarin, hari ini Rabu (15/3) pihaknya menemui pimpinan MK. Apabila hal itu benar pencurian berkas itu benar terjadi maka penasihat hukum dan Prinsipal akan menindaklanjuti melaporkan pencurian berkas ini ke pihak kepolisian.

 

Baca juga: Penjelasan MK Soal Hilangnya Berkas Sengketa Pilkada Dogiyai

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement