Rabu 15 Mar 2017 18:36 WIB

'Tak Perlu Ribut Soal Besaran Tarif Royalti'

Karaoke
Foto: Republika/Amin Madani
Karaoke

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memunculkan asa baru bagi produser dan pelaku industri musik di tanah air untuk mendapatkan hak ekonomi dari hasil karyanya.

“Saya kira setiap insan musik, baik pencipta, produser dan pihak terkait layak mendapatkan hak ekonomi dari hasil karyanya dalam bentuk royalti, ” ujar Ramadhan, produser musik di Jakarta, Rabu (15/3) siang.

Saat ini, kata Ramadhan, kesadaran para user untuk membayar royalti terlihat lebih baik dari sebelumnya. Seiring diberlakukannya UUHC yang memberikan kewenangan satu pintu terkait penarikan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Sebelum ada UUHC yang baru, penarikan royalti sudah dilakukan. Namun, dengan adanya LMK-LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) bisa lebih rapi lagi dan hak ekonomi pihak terkait bisa diraskan, termasuk royalti dari eksekutif karaoke room, ” katanya.

Pria yang pernah kuliah di Institut Kesenian Jakarta itu menegaskan, bahwa besaran royalti harus disesuaikan dan dibicarakan antara pengusaha dan pihak LMK. Sehingga, tidak perlu ‘kuat-kuatan’ dalam implementasinya.

“Tidak perlu ribut-ributlah, tinggal duduk bersama untuk mencari win-win solution. Apakah tarif royalti lagu Rp 50 ribu kebesaran tinggal dibicarakan. Saya sih percaya para user itu punya itikad baik terkait royalti,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Djanuar Ishak, bahwa substansi UUHC No 28 Tahun 2014 itu, selain perlindungan dan kewenangan penarikan royalti oleh LMK juga mengajak semua pihak taat hukum.

"Substansi UUHC itu selain perlindungan dan kewenangan penarikan royalti oleh LMK. Juga, mengajak semua pihak taat hukum, termasuk kewajiban membayar royati Rp 50 ribu dari eksekutif karaoke room," katanya.

Tentu saja, LMKN-LMK tidak kaku dalam mengimplementasi aturan tersebut. Jika user merasa keberatan dengan tarif royalti Rp 50 ribu secara prosedural bisa mengajukan peninjauan yang nantinya akan ada tahap mediasi.

“LMKN-LMK itu mitra strategis user. Kami menghargai niat baik para user itu. Ini kan soal belum ketemu angka pas dari nominal royati yang saat ini Rp 50 ribu. Selain itu, kami siap dikritik dan menerima masukan yang konstruktif demi kemajuan bersama," ujarnya.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement