REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Selama 10 hari menggelar operasi simpatik jaya, Polresta Depok mengeluarkan 1.365 surat tilang. Sanksi tegas itu mayoritas diberikan kepada pengendara motor, sisanya baru pengguna mobil dan angkutan kota (angkot).
Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo mengaku terpaksa mengeluarkan surat tilang karena para pengendara tidak mematuhi peraturan berlalu lintas. Di antaranya tidak memiliki SIM, tidak menggunakan helm, sabuk pengaman hingga melanggar rambu lalu lintas.
"Mereka sendiri yang mengacuhkan imbauan kami untuk tertib berlalu lintas. Jadi kami harus bertindak tegas kepada mereka yang melanggar. Jika dibiarkan, pengendara ini tidak akan menyadari kesalahan yang dilakukan," ujar Sutomo saat ditemui di Jalan Margonda Raya, Rabu (15/3).
Menurut Sutomo, pengendara yang ditilang itu didominasi kendaraan roda dua sebanyak 996 pelanggar, sedangkan roda empat hanya 369 pelanggar.
"Selama 10 hari pelaksanaan tercatat 1.365 pelanggaran lalu lintas. Sudah jelas itu didominasi motor, sisanya mobil pribadi dan angkot," tegasnya.
Pascapenindakan tersebut, Sutomo mengimbau kepada pengendara agar tertib dalam berlalulintas guna menjaga keselamatan orang lain dan diri sendiri.
"Sebab apabila terjadi kecelakaan, kemungkian keselamatan jiwa tak terjamin bahkan kerap nyawa pengendara akan melayang alias tewas dengan sia-sia," pungkas Sutomo.