REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkab Sukabumi mengucurkan dana hingga Rp 3 miliar untuk dana subdisi pembelian beras sejahtera (Rastra) atau sebelumnya dikenal raskin. Dana tersebut digulirkan untuk mengurangi beban warga kurang mampu dalam membeli beras rastra.
"Pada tahun ini subsidi diberikan Rp 100 per kilogram per keluarga penerima manfaat (KPM)," terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri kepada wartawan selepas peluncuran program rastra 2017 di Gudang Bulog Pasir Halang, Sukaraja, Rabu (15/3).
Sementara jumlah penerima rastra di Kabupaten Sukabumi mencapai 163.917 KPM dengan jumlah pagu 29.500 ton beras per tahun. Sehingga kata Iyos, total dana subsidi yang digulirkan mencapai sekitar Rp 3 miliar per tahun.
Pemberian subsidi ini menjadikan harga beras rastra menjadi Rp 1.500 per kilogram. Sedangkan harga dari pemerintah pusat Rp 1.600 per kilogram.
Menurut Iyos, Sukabumi sebenarnya ingin seperti daerah lain memberikan subsidi dengan jumlah besar bahkan digratiskan. Namun kondisi Sukabumi belum memungkinkan dengan jumlah penduduk yang cukup besar dan anggaran terbatas.
Ia mencontohkan bila subsidi dinaikkan menjadi Rp 200 per kilogram per KPM maka dana subsidi naik menjadi Rp 6 miliar. Meskipun demikian lanjut Iyos, pemkab berupaya meningkatkan subsidi untuk pembelian rastra pada tahun mendatang.
Syaratnya terang dia nilai anggaran dalam APBD terus meningkat dan jumlah penerima rastra berkurang karena meningkatnya kesejahteraana warga.