REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno mengatakan, persoalan kapal Caledonia Sky yang merusak terumbu karang Raja Ampat bukan persoalan negara Indonesia dengan Inggris. Meski kapal tersebut memang buatan Inggris dan disinyalir kepemilikannya merupakan orang Inggris, namun kapal tersebut berlayar menggunakan bendera Bahama.
Havas mengatakan, dalam hukum internasional persoalan ini maka seluruh gugatan perdata dan pidana memang dikomunikasikan langsung ke negara Bahama. Ia mengatakan, dalam hukum internasional yang bertanggung jawab dalam pelanggaran hukum pelayaran didasari oleh bendera kapal tersebut.
"Ini kan bendera Bahama. Dalam hukum internasional yang bertanggung jawab itu benderanya. Perusahannya nggak harus dari situ. Ini kan tetap benderanya. Tadi pagi aku sudah bertemu teman-teman Kemlu. Kita tidak ada diplomasi ke Bahama," ujar Havas saat ditemui di Kantor Kemenko Maritim, Rabu (15/3).
Havas mengatakan karena Indonesia dan Bahama tak punya hubungan diplomatis, maka dari pihak Bahama maupun Indonesia tidak memiliki kantor perwakilan negara. Maka dari itu, Havas mengatakan pihaknya berkomunikasi kepada pihak Kementerian Luar Negeri untuk bisa membuka komunikasi dengan pihak Bahama.
Selain itu, Havas menjelaskan upaya hukum pidana tetap akan dilakukan oleh pemerintah. Ia menilai ada banyak langkah dan jalur hukum yang bisa ditempuh oleh Indonesia. Havas mengatakan pihaknya bisa memanggil nakhoda kapal dengan cara ekstradisi atau upaya hukum internasional lainnya.
Pemerintah juga meminta kerja sama Internasional Navigation Maritime untuk bisa menyelesaikan kasus ini. "Terus ini juga menyangkut keselamatan navigasi. Jadi kita juga perlu kerja sama," ujar Havas.