REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Banyak beredarnya berita bohong atau hoax membuat banyak kalangan resah. Begitupun masyarakat Jawa Barat.
Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) serta akademisi dan masyarakat Jawa Barat mendeklarasikan kesepakatan untuk memerangi hoax.
"Kami atas nama unsur masyarakat dan pers Jawa Barat menyatakan menolak semua bentuk hoax. Kami juga mengutuk pihak-pihak yang dengan sengaja membuat dan menyebarkan hoax sehingga memicu keresahan masyarakat dan membuat gejolak situasi sosial-politik di tingkat daerah maupun pusat," kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan saat membacakan deklarasi antihoax di Hotel Grand Asrilia, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Rabu (15/3).
Masyarakat dan berbagai pihak, ujar Gubernur juga diiimbau agar terlibat aktif dalam upaya untuk mengendalikan hoax dalam rangka menjaga suasana yang aman, damai dan tenteram. Sehingga semua pihak dapat menjalankan aktivitas dan peranan masing-masing dengan tenang.
Aher, sapaan akrabnya, menilai hoax kian hari kian merajalela yang berdampak pada kekacauan sosial. Hal ini tidak terlepas dari dampak globalisasi dan kemajuan teknologi.
Sebab, ujarnya, perkembangan teknologi khususnya dalam hal informasi dan komunikasi menjadi salah satu media berita hoax dengan mudah tersebar tanpa batas. Karenanya perlu peran untuk mengendalikan. "Kita tidak boleh mencacai maki globalisasi. Urusannya adalah mengendalikan globalisasi," ujarnya.
Ketua PWI Jawa Barat Mirza Zulhadi mengatakan berita hoax memang menjadi fokus di kalangan insan pers saat ini. Mengingat dampak negatifnya yang besar bahkan bisa mengancam persatuan dan perdamian.
"Jawa barat harus menolak hoax karena bisa menimbulkan keresahan masyarakat. Hoax harus memang sebaiknya disudahi atau dilawan. Sehingga lebih menetramkan kehidupan," ujar Mirza.
Berikut empat poin deklarasi antihoax:
1. Menuntut perusahaan-perusahaan media sosial (facebook, youtube, twitter dll.) berperan besar dalam menghentikan penyebarluasan hoax. Perusahaan perusahaan media sosial itu harus menjadi subyek hukum Indonesia, membayar pajak Indonesia dan memiliki kewajiban yang jelas dalam penanggulangan hoax.
2. Seluruh upaya dan tindakan untuk menanggulangi hoax harus efektif, tetapi tidak berdampak negatif terhadap iklim kebebasan berpendapat dan kebebasan pers.
3. Menuntut segenap Pers Jawa Barat agar turut serta menjaga situasi sosial-politik yang aman dan damai dengan senantiasa menghindari pemberitaan yang mengandung hoax dan fakenews, serta senantiasa mengedepankan informasi yang lebih baik, sehat, berkualitas dan menyejukkan suasana
4. Mengimbau kepada semua warga masyarakat agar tidak membuat atau menyebarkan hoax dalam bentuk apapun, tidak mudah mempercayai hoax dan melakukan proses verifikasi, serta lebih berhati-hati dan menahan diri dalam berkomunikasi melalui media sosial. Mengimbau kalangan pendidikan, pemerintahan, swasta, dan lain-lain di Jawa Barat untuk terlibat aktif dalam upaya diseminasi dan sosialisasi tentang internet sehat, literasi media baru serta media sosial yang bermartabat, khususnya untuk generasi muda dan anak sekolah.