REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Bekasi menciduk tiga warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial WD, LB, dan ZL di lokasi pembangunan kawasan terpadu Orange County Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/3). Ketiga pekerja asal Cina tersebut diamankan dalam sidak gabungan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Heri Lesmana mengatakan, ketiga WNA tersebut langsung diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi. "Tiga orang warga negara Cina ini kami amankan di lokasi pembangunan kawasan Orange County-Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Sekarang masih dalam pemeriksaan," kata Heri Lesmana kepada Republika.co.id, Rabu (15/3).
Hingga kini, ketiga WNA asal Cina tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diketahui memegang dokumen Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Heri membeberkan, mereka mengantongi dokumen-dokumen lengkap, namun diduga tidak bekerja sesuai lokasi yang diatur.
Para TKA ini bekerja sebagai pekerja kasar dalam proyek pembangunan apartemen di kawasan Orange County, yang dikerjakan oleh PT Lippo Cikarang Tbk. Ada puluhan WNA lainnya yang menjadi pekerja kasar di proyek pembangunan tersebut. Hingga kini, tim pengawasan dari kantor keimigrasian juga masih melakukan pengembangan dari hasil penangkapan tersebut.
"Semua pemegang KITAS. Lokasi kerjanya masih dalam pemeriksaan dan kami juga masih menunggu dokumen asli dari sponsornya. Kemungkinan, mereka bekerja tidak sesuai lokasi yang diatur," ujar Heri. WNA yang terbukti tidak mempunyai kelengkapan dokumen akan segera dideportasi.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih mengatakan, ketiga WNA yang diamankan ini sudah bekerja di proyek pembangunan kawasan Orange County selama sebulan. Mereka bersama 30 WNA asal Cina lainnya.
"Hasil pemeriksaan sementara ketiganya mempunyai dokumen lengkap, namun KITAS dan paspor sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2015, lalu," kata Ahmad. Selain masa berlaku KITAS dan paspor yang sudah habis, lanjut Ahmad, ketiganya tidak dapat menunjukkan surat penempatan kerja sebagai tenaga kerja kasar di wilayah Kabupaten Bekasi.