Kamis 16 Mar 2017 05:46 WIB

Mabes Polri Tetapkan Empat Orang Tersangka Pengepul Cabai

Rep: Mabruroh/ Red: Dwi Murdaningsih
 Warga memilih cabai di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (8/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga memilih cabai di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (8/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan empat orang pengepul cabai rawit merah menjadi tersangka. Satu tersangka yang baru ini atas nama Widi yang diamankan di Semarang.

"Iya satu tersangka lagi sudah kami amankan, atas nama Widi," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/3).

Widi merupakan satu pengepul dari sembilan jaringan pengepul lainnya. Widi juga merupakan pengepul yang menguasai stok cabai di pasar Johar di Semarang.

Bersama tiga tersangka sebelumnya yang diamankan, Widi berperan memonopoli mahalnya harga cabai. Widi mengalihkan pasokan cabai ke beberapa perusahaan dengan memasang patokan harga yang tinggi.

Sehingga akibat perbuatannya bersama jaringan pengepul lainnya ini membuat kelangkaan pasokan cabai rawit merah di pasar Induk. Sedangkan permintaan dari perusahaan akan cabai semakin ramai dan menyita hampir 80 persen pasokan cabai ke Pasar induk beralih ke perusahaan.

"Posisi supplier inilah yang kemudian kita tahu di bulan desember kemarin menghubungi industri, karena ada permintaan industri yang cukup besar sehingga management purchasingnya harus menyiapkan pasokan yang cukup untuk penuhi target produksi," jelas Agung.

Permintaan perusahana yang semakin tinggi mengakibatkan kelangkaan pasokan di Pasar Induk. Kelangkaan ini yang kemudian berimbas pada mahalnya harga cabai juga di pasar-pasar tradisional.

"Sementara (perusahaan) membutuhkan pasokan besar sehingga muncul gejolak harga naik di pasaran," kata dia.

Seperti tiga tersangka sebelumnya, SJN, SNO, dan RA, maka kepada Widi pun disangkakan Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan tidak sehat dan Pasal 108 UU no 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Penetapan pasal ini karena mereka sepakat menaikkan harga dari Rp 29 ribu dipatok menjadi Rp 100 hingga 180 ribu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement