REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan harga cabai rawit merah sudah kembali normal. Turunnya harga cabai ini disebabkan karena terbongkarnya pelaku usaha yang sengaja memonopoli harga sejak Desember 2016 lalu.
"Kami kerja sama dengan Dirjen Holtikultura di departemen pertanian untuk memantau stok cabai secara nasional dan kemudian (terpantau) bagaimana harga di beberapa daerah itu mulai menurun," kata Agung di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Selatan, Rabu (15/3).
Turunnya harga cabai ini, kata dia sesuai dengan harapan. Sehingga yang dilakukan kedepanya adalah untuk terus memantau ketersediaan pasokan cabai rawit merah ini di pasar induk hingga ke pasar-pasar tradisional.
Mabes Polri Tetapkan Empat Orang Tersangka Pengepul Cabai
Dengan begitu, maka akan terlihat pasar mana saja yang ternyata masih mematok harga begitu tinggi akan disambangi penyidik. Sementara ini beberapa pasar yang mulai menurunkan harganya seperti di Bandung, Banyuwangi, dan Pasar Induk Kramatjati.
Rinciannya harga cabai rawit merah di Bandung Rp 79 ribu kini turun menjadi Rp 75 ribu, di Tasikmalaya dari harga Rp 90 ribu menjadi Rp 80 ribu, di Bantul Rp 75 ribu menjadi Rp 73 ribu, di Sleman dari harga Rp 90 ribu turun menjadi Rp 80 ribu. Selanjutnya di Kulon Progo sebelumnya harga Rp 79 ribu menjadi Rp 70 ribu, Banyuwangi dari harga Rp 80 ribu menjadi harga Rp 75 ribu, dan di Pasar Induk Kramatjati dari Rp 90 ribu menjadi Rp 87 ribu.
Penurunan harga, lanjut jenderal bintang satu ini memang tidak serta merta turun begitu drastis namun melewati beberapa tangga penurunan. Data selama 3-13 Maret 2017, turun harga cabai rawit merah dari Rp 124 ribu menjadi Rp 114 ribu, menjadi Rp 100 ribu, menjadi Rp 90 ribu dan turun pada Rp 85 ribu.
Untuk diketahui, hasil penelurusan hingga penyidikan Mabes Polri ditemukan ada sembilan pengepul yang diduga bersekongkol menaikkan dan mematok harga cabai rawit merah begitu tinggi. Empat di antaranya berinisial SJN, SNO, RA, dan Widi. Mereka dikenakan Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan tidak sehat dan Pasal 108 UU no 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.