REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekitar 50 nelayan yang tergabung dalam Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur, Kamis (16/3) siang ini. Mereka optimistis memenangkan gugatan mereka atas proyek reklamasi pulau F, I, dan K.
Berdasarkan pantauan Republika.co.id, nelayan yang datang tersebut terdiri bapak-bapak, ibu-ibu, dan juga anak kecil. Mereka juga membawa sejumlah spanduk yang intinya menolak reklamasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Kami optimis menang hari ini, karena selama sidang saksi dari nelayan lengkap. Sedangkan dari gubsrnur tidak ada saksi nelayan," ujar salah seorang nelayan, Iwan Carmidi (39 tahun) di depan kantor PTUN Jakarta Timur, Kamis (16/3).
Menurut Iwan, meskipun kalah nantinya para nelayan akan tetap berjuang agar teluk Jakarta tidak dirusak oleh kebijakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). "Walaupun di sini kalah kami akan tetap berjuang, kita akan gugat kembali," kata Ketua KNT tersebut.
Pria yang sudah menjadi nelayan 20 tahun tersebut menuturkan, sudah banyak sekali kerugian yang dialami oleh nelayan akibat adanya proyek reklamasi pulau F,I,dan K. "Kerugian sangat banyak sekali, mata pencaharian dirampas, terus kerusakan laut airnya juga sangat keruh semua akibat adanya reklamasi ini," kata Iwan.