REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sekolah-sekolah di DIY diwajibkan untuk mendeteksi anak-anak yang memiliki potensi melakukan klitih (kekerasan di jalan raya). Hal tersebut diimbau menyusul peristiwa klitih terbaru yang menewaskan seorang siswa SMP baru-baru ini.
"Sekolah akan memilih mana (kasus) yang bisa mereka tangani. Namun jika hal itu di luar kemampuan silakan lapor ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora-red) DIY agar kami yang tangani. Tentu penangananan berbeda dengan yang dilakukan kepolisian," ujar Kepala Disdikpora DIY, Kadarmanta Baskara Aji, di sela-sela acara Musrenbang 2017 di Hotel Royal Ambarukmo Yogyakarta, Rabu (15/3).
Nantinya, Disdikpora DIY akan berhubungan dengan lembaga-lembaga yang mempunyai kepedulian terhadap hal ini seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPIA) yang sejauh ini cukup intens melakukan pendampingan anak. "Nanti tentu akan lebih baik kalau dibentuk tim khusus," ujarnya menambahkan.
Menurut Aji, laporan dari sekolah bisa dilakukan setiap saat. "Meskipun tidak ada laporan kami akan melakukan pertemuan tiga bulan dengan mengundang kepala sekolah untuk dilakukan evaluasi. Kalau bisa kepala sekolah melaporkan ke Disdikpora DIY jauh-jauh hari, karena kami mempunyai balai pendidikan menengah di setiap kabupaten," kata Aji.