REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI, Setya Novanto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh lembaga yang mengatasnamakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Kamis (16/3). Pelaporan kepada Novanto tersebut masih berkaitan dengan dugaan keterlibatan Novanto dalam perkara korupsi KTP-elektronik.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkap dasar pelaporan dugaan pelanggaran etik Novanto karena Novanto dinilai telah berbohong dalam kasus KTP-el. Mengutip sumber pemberitaan media, Boyamin mengungkap Novanto selalu membantah dan tidak mengakui mengenal para terdakwa kasus KTP-el.
"Secara tegas Novanto selalu mengatakan tidak terlibat dengan pernyataan tidak mengenal lrman dan Sugiharto dan tidak pernah melakukan pertemuan-pertemuan khusus untuk membahas proyek pengadaan KTP-el," kata Boyamin di depan Ruang MKD, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/3).
Padahal kata Boyamin, Novanto jelas mengenal kedua pejabat Kementerian Dalam Negeri yang kini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Tak hanya itu, ia juga ikut dalam pertemuan-pertemuan dalam pembahasan KTP-el. Ia sendiri mengaku tidak masuk dalam persoalan kasus apakah Novanto terlibat atau tidak. Hanya yang ia persoalkan adalah pernyataan bohong Setya Novanto tersebut.
"Seorang pimpinan kan nggak boleh berbohong dan mencla-mencle. Jadi dasar itu saya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke MKD Pak Setya Novanto," ujar Boyamin.
Ia juga mengaku memiliki bukti yang menunjukan adanya pertemuan-pertemuan novanto dengan pejabat Kemendagri membahas proyek ktp-elektronik. Ia mengatakan nantinya bukti bukti tersebut juga kan diserahkan kepada MKD.
"Saya akan serahkan foto-foto ada pertemuan. Sekali lagi urusan saya itu bukan kasus tapi pernyataan tidak kenal dan tidak melakukan pertemuan khusus. Itu fatal yang saya maksud melakukan kebohongan publik itu kan pelanggaran kode etik disitu," ungkapnya.